Eks Hakim Agung Prediksi Sidang Kasus Ferdy Sambo Akan Serumit Kasus Kopi Sianida
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 1 September 2022 15:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbun memprediksi persidangan kasus Ferdy Sambo bakal rumit. Dia membandingkan kerumitan kasus ini dengan pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau yang biasa dikenal dengan kasus kopi sianida.
“Ini akan seperti kasus kopi sianida, akan seperti itu yang saya bayangkan,” kata Gayus dalam diskusi Public Virtue, Kamis, 1 September 2022.
Kasus kopi sianida terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi yang ternyata mengandung racun sianida. Mirna diketahui meminum kopi Vietnam saat bertemu dengan dua teman kuliahnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Keduanya merupakan teman Mirna semasa kuliah di Australia.
Belakangan, polisi menetapkan Jessica menjadi tersangka tunggal kasus ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jessica 20 tahun penjara karena pembunuhan berencana. Kasus ini sangat menyita perhatian publik 6 tahun lalu karena penuh misteri. Perhatian luas publik di kasus ini ikut melejitkan nama Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rekaman CCTV di Kafe Olivier tidak merekam dengan jelas ketika Jessica menaruh racun tersebut di kopi Mirna. Pernyataan ahli yang didatangkan jaksa maupun kuasa hukum kerap berseberangan. Publik terbelah antara mereka yang yakin bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. Namun, tak sedikit yang meragukan bahwa Jessica hanya wayang yang digerakkan oleh pelaku utama yang belum diketahui.
Menurut Gayus, kerumitan pembuktian dalam kasus Mirna membuat hakim harus berpijak pada keterangan ahli. Hakim Agung periode 2011-2018 itu mengatakan beragam ahli didatangkan untuk memberikan petunjuk kepada hakim dalam mengambil keputusan. “Para ahli dengan berbagai bidang akan muncul di sana,” kata dia.
Dia mengatakan kepolisian dari Australia juga didatangkan ke sidang. Polisi negeri Kanguru itu memberikan informasi, bahwa Jessica pernah berupaya membunuh pacarnya saat kuliah di negara tersebut. Menurut dia, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan berjalan mirip dengan kasus kopi sianida, yaitu akan bertumpu pada keterangan ahli. “Akan seperti itu yang saya bayangkan,” kata Gayus.
Gayus melanjutkan saat ini memang proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Dia berharap jaksa penuntut umum di kasus ini akan membuat dakwaan dengan jelas dan bukti yang terang. “Sehingga hakim jelas dalam memutuskan,” kata dia.
Dalam proses penyidikan kasus ini, kepolisian telah melakukan rekonstruki tempat kejadian pada Senin, 29 Agustus 2022. Reka adegan menunjukkan dua versi tentang detik-detik peristiwa Brigadir J ditembak. Polisi menyatakan memang terdapat perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo dengan Bharada Richard Eliezer. Polisi menyatakan kedua keterangan itu nantinya akan diuji di persidangan.
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik Satu Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J