TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku Ketua Timsus kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyebut pihaknya hari ini tengah menggelar sidang kode etik terhadap satu tersangka obstruction of justice.
Dalam kasus menghalang-halangi penyelidikan ini, Agung menyebut ada enam polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain berinisial FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AMP, AR, BB, dan CP.
"Hari ini sudah mulai tehadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok dan tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujar Agung di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Agung menjelaskan, pemberkasan terhadap beberapa tersangka saat ini masih ada yang dilengkapi. Namun ia memastikan keenamnya bakal disidangkan dalam waktu dekat.
Mengenai motif para tersangka melakukan obstruction of justice, Agung menyebut mereka melakukan itu karena mendapat perintah dari Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. "Itu (Ferdy) menyuruh, memerintah, saya kira cukup jelas, ya," kata Agung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pengusutan kasus Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah mendekati penyelesaian. Sigit mengatakan berkas perkara kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu sedang dikengkapi untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati peneyelesaian. Kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan. Terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim, tinggal kita menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," kata Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Agustus 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.