Pengacara Keluarga Brigadir J Kecewa Tidak Terima Hasil Autopsi, Apa Kata PDFI?

Rabu, 31 Agustus 2022 19:46 WIB

Ketua Umum PDFI Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan saat konferensi pers terkait hasil autopsi ulang jenazah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Ade menjelaskan ada lima luka peluru masuk dan empat luka keluar. Satu peluru bersarang di tulang belakang. Adapun ada dua luka fatal pada jasad Yosua, yakni di kepala dan satu di dada. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johnson Pandjaitan, mengeluhkan pihaknya tidak diberikan salinan hasil autopsi ulang Yosua yang dilakukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Johnson kecewa hasil autopsi tidak diberikan, padahal pihaknya yang memohon untuk ekshumasi jasad Yosua. Ia mengatakan itu adalah kesepakatan antara keluarga dan dokter.

“Seharusnya tanpa kami minta mereka, PDFI, memberikan ke keluarga sebagai pasien mereka,” kata Johnson saat dihubungi Tempo, 31 Agustus 2022.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengatakan pihaknya memang tidak memberikan hasil autosi kepada pihak keluarga. Menurutnya, penyerahan hasil autopsi hanya diberikan ke penyidik Polri demi pro justitia.

“Hasil autopsi pro justitia memang tidak diberikan kepada keluarga. Hasil autopsi forensik hanya diberikan kepada penyidik,” kata Ade kepada Tempo, 31 Agustus 2022.

Pendapat ahli hukum

Advertising
Advertising

Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan hasil autopsi memang tidak diberikan kepada pihak keluarga pelapor karena merupakan kepentingan penyidikan.

“Autopsi untuk kepentingan penyidikan. Jadi, pelapor hanya dapat penjelasan lewat SP2HP saja,” kata Chairul saat dihubungi Tempo.

Chairul Huda mengatakan hanya penyidik yang menerima hasil autopsi. Kemudian, akan diserahkan dalam berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan.

“Kejaksaan tidak boleh menerima apapun kecuali dari penyidik,” ujarnya.

Hal serupa diutarakan Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia mengatakan hasil autopsi Brigadir J hanya diberikan kepada penyidik Polri. Menurutnya, autopsi merupakan kegiatan untuk mencari sebab-sebab kematian yang hanya bisa diminta oleh instansi dalam kaitannya dengan peristiwa pidana.

“Hasil visum et refertum (VER) sebagai bagian dari keterangan dalam konteks penegakan hukum. Yang berhak menerima adalah penegak hukum dalam konteks pembuktian kejahatan atau bukan dalam kaitannya dengan penentuan pelaku,” ujarnya.


Baca: Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Ini Kasus Pidana yang Berhak Bawa Pengacara Itu Tersangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

10 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

11 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

23 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya