Apa Itu Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus dalam RUU Sisdiknas?

Senin, 29 Agustus 2022 14:55 WIB

Ilustrasi pendidikan di sekolah.

TEMPO.CO, Jakarta - Isu tunjangan profesi guru makin disoroti karena dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menyoroti terkait ayat soal tunjangan profesi guru yang tak ada di RUU Sisdiknas. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan penghapusan pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi," katanya dalam konferensi pers daring, Ahad, 28 Agustus 2022.

Apa itu tunjangan profesi?

Mengutip laman Jendela Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas. Meski telah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapat tunjangan profesi.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji, penghasilan lain salah satunya tunjangan profesi.

Dalam Pasal 2, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Selain sertifikat pendidik, guru juga harus memenuhi kriteria untuk mendapat tunjangan profesi. Kriteria diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

1. Memiliki sertifikasi pendidikan
2. Berstatus sebagai Guru PNSD
3. Mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
4. Guru pendidikan agama; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek
5. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
7. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik.
9. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tak boleh terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota. Dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Adapun pada poin pemenuhan beban kerja itu dikecualikan untuk guru yang mendapat tugas tambahan. Adapun itu wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala bengkel atau sejenisnya, atau kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK. Tugas tambahan itu dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap diberikan tunjangan profesi.

RUU Sisdiknas

Mengutip laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, RUU Sisdiknas salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024, RUU ini diarahkan menjadi undang-undang pengganti. Itu undang-undang pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Baca: PGRI Minta RUU Sisdiknas Tak Buru-buru Dibahas di Prolegnas Tahun Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

1 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

2 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

2 hari lalu

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.

Baca Selengkapnya

Calon Menhan Rusia: Tentara Butuh Tunjangan dan Akses Kesejahteraan Lebih Baik

5 hari lalu

Calon Menhan Rusia: Tentara Butuh Tunjangan dan Akses Kesejahteraan Lebih Baik

Calon menhan Rusia yang ditunjuk oleh Presiden Vladimir Putin menekankan perlunya kesejahteraan yang lebih baik bagi personel militer.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

6 hari lalu

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

Berikut alasan pergantian Masa Orientasi Siswa (MOS) jadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa yang dilarang dilakukan kepada siswa baru?

Baca Selengkapnya

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

8 hari lalu

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

14 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

16 hari lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

17 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

17 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya