Putri Candrawathi Berkukuh Korban Asusila, Bagaimana Tindak Pidana Asusila Menurut KUHP?

Minggu, 28 Agustus 2022 16:28 WIB

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menghadiri saat PC akan diperiksa oleh Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. PC diperiksa sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, sementara suami PC, Irjen Ferdy Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Putri Candrawathi konsisten menyatakan bahwa dirinya merupakan korban tindak pidana asusila kepada penyidik Mabes Polri.

Istri Ferdy Sambo itu diperiksa di Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 14 jam. Kuasa hukum Putri, Arman Haris mengungkapkan kliennya itu bersikukuh mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam perkara ini.

“Itu dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) disampaikan seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Apa Itu Tindak Pidana Asusila Menurut KUHP?

Tindak pidana asusila menurut KUHP merupakan tindakan merusak kesopanan yang dilakukan secara sengaja oleh siapa pun di muka umum. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 KUHP yaitu “Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500: Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan pada ketika kehadiran seseorang lain bertentangan dengan kehendaknya.”

S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, berdasarkan Pasal 281 KUHP tersebut, mengartikan tindakan asusila sebagai tindakan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan. Menurutnya, perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.

Sedangkan menurut Moeljatno dalam buku Asas-asas Hukum Pidana, kata “tindak” dalam pidana asusila tidak merujuk kepada hal yang abstrak seperti perbuatan. Tapi hanya menyatakan keadaan konkret. Yaitu, pertama, adanya kejadian yang tertentu. Kedua, adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian asusila tersebut. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa tindakan asusila adalah perbuatan yang tidak spesifik, tetapi jelas ada pelaku dan perbuatannya.

Advertising
Advertising

KUHP Pasal 281 pun tidak menyebutkan tindak pidana asusila secara spesifik. Dalam pasal tersebut hanya disebutkan sebagai perilaku merusak kesopanan di muka umum. Menurut P.A.F. Lamintang, dalam buku Delik-Delik Khusus, tindakan asusila merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepribadian dan rasa susila bangsa Indonesia. Terdapat banyak jenis tindakan asusila. Secara spesifik tindakan asusila ini bahkan dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu, seperti pelecehan seksual atau cabul, pornografi, porno aksi, dan sebagainya.

Ada dua unsur tindak pidana asusila menurut pengertian Rancangan KUHP Nasional, yaitu unsur formal dan unsur material. Unsur formal tindak pidana asusila yakni sesuatu perbuatan yang dilakukan atau tidak dilakukan, yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam pidana.

Sedangkan unsur material tindak pidana asusila yaitu perbuatan tersebut harus bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

Oleh karena itu apabila suatu perbuatan telah memenuhi rumusan dalam Undang-undang, tetapi perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Lalu apakah pelecehan seksual termasuk tindakan asusila?

Jika merujuk KUHP, pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai tindakan asusila apabila dilakukan di tempat umum atau disebarkan secara umum. Sedangkan apabila dilakukan tidak dalam ranah umum, pelecehan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan sebagai diatur dalam KUHP Pasal 289 sampai dengan Pasal 296.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tindak pidana asusila merupakan tindakan yang melanggar norma susila yang dilakukan di tempat umum, atau diketahui secara umum, yang melanggar hukum dan menimbulkan pertentangan terhadap norma di masyarakat karena tidak patut dilakukan.

Demikian ihwal tindak asusila yang perlu diketahui terkait pengakuan di BAP Putri Candrawathi bahwa dirinya sebagai korban.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Mengubah Keterangannya 3 Kali ke Penyidik

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

8 jam lalu

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

Alat sadap IMSI Catcher berfungsi mengetahui lokasi seseorang lewat telepon seluler dengan cara intersepsi, metode yang lazim digunakan intelijen.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

9 jam lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Dokumen Amnesty International Security Lab mencatat kantor Staf Logistik Polri memsan 19 alat sadap. CEO Polus Tech Swiss bicara soal produk mereka.

Baca Selengkapnya

Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

10 jam lalu

Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan keamanan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat untuk mencegah kejadian asusila di fasilitas publik.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

4 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

5 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

7 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

7 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya