Apa Itu Konfrontasi untuk Pemeriksaan Lanjutan Putri Candrawathi?

Minggu, 28 Agustus 2022 11:39 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, (26/8) mengatakan pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi, yang berlangsung sejak Jumat pagi hingga tengah malam, dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Jumat 31 Agustus 2022.

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemeriksaan kali pertama sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan polisi. Istri Ferdy Sambo itu diizinkan meninggalkan Mabes Polri. Putri Candrawathi akan diperiksa lagi, pada Rabu, 31 Agustus 2022. Putri akan akan menjalani pemeriksaan konfrontasi atau konfrontir.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Dalam pemeriksaan konfrontasi Putri akan dipertemukan dengan antara lain para tersangka lainnya itu.

Apa itu pemeriksaan konfrontasi?

Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, konfrontasi salah satu teknik pemeriksaan dalam penyidikan. Pemeriksaan itu mempertemukan satu dengan lainnya atau antara tersangka dengan tersangka, saksi dengan saksi, dan tersangka dengan saksi.

Metode pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kebenaran dan kesesuaian keterangan masing-masing dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Konfrontasi.

Advertising
Advertising

Konfrontasi tak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000. Surat Keputusan Kepala Polri itu tentang revisi himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses penyidikan tindak pidana. Bagian Bab III tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, yaitu interview (wawancara), interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.

Mengapa perlu konfrontasi?

Konfrontasi digunakan tak hanya dalam pemeriksaan kepolisian. Persidangan juga membutuhkan konfrontasi. Mengutip publikasi Penyebab Terjadinya Konfrontasi Saksi dalam Memberikan Keterangan di Muka Persidangan, konfrontasi saksi dalam keadaan tertentu juga diperlukan. Itu untuk mencocokkan keterangan antara saksi satu dan saksi dua.

Dalam hukum acara pidana pun keterangan saksi menempati kedudukan pertama hierarki alat bukti. Keterangan saksi sangat diperlukan dalam memberi tahu terkait kejadian yang dilihat, didengar dan disaksikan. Kedudukan saksi sangat dibutuhkan dalam persidangan.

Dalam memberikan keterangannya, tak jarang para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan berbeda-beda. Ini yang menyebabkan tak konsisten keterangan-keterangan yang diucapkan saksi saat persidangan.

Hakim berinisiatif melakukan konfrontasi atau konfrontir para saksi yang siap memberikan keterangannya di muka persidangan. Konfrontasi yang dilakukan majelis hakim, karena dalam sidang sebelumnya terungkap perbedaan keterangan para saksi dengan BAP sebagai saksi maupun tersangka, kemudian terdakwa.

Baca: Pemeriksaan Dilanjut Rabu Pekan Depan, Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

2 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

4 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

4 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya