18 Tahun Densus 88, Apa yang Dilakukan Tangani Terorisme?

Jumat, 26 Agustus 2022 20:01 WIB

Ilustrasi Densus 88. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang lebih dikenal dengan nama Densus 88 Antiteror Polri merupakan satuan antiterorisme milik Polri yang memiliki prioritas untuk menghentikan setiap tindak pidana terorisme di Indonesia.

Pembentukan Densus 88

Secara legal, Densus 88 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tentang Pembentukan Densus 88. Kapolri saat itu Jenderal Da’i Bachtiar.

Meskipun dibentuk pada 2003, komitmen Negara Indonesia dalam memberantas terorisme telah tampak pada tahun-tahun sebelumnya. Satu tahun sebelum pembentukan Densus 88, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Inpres ini hadir sebagai respons terhadap maraknya kasus teror bom saat itu. Salah satunya peristiwa pengeboman Hari Natal pada 2000 yang terjadi secara bersamaan di beberapa daerah, seperti Sukabumi, Bandung, Kudus, dan Mojokerto.

Advertising
Advertising

Secara kelembagaan, Densus 88 merupakan hasil peleburan antara Satuan Tugas Bom Polri dan Direktorat VI Antiteror Polri. Sebab, keduanya dinilai memiliki fungsi dan tugas utama yang sama, maka dibuatlah Densus 88.

Sementara itu, secara historis, Satuan Antiteror sebenarnya telah dirintis oleh Komjen Pol Gregorius Mere atau Gories Mere. Namun, inisiasi ini baru diresmikan dan mendapatkan atensi serius pada hari Kamis, 26 Agustus 2004 oleh Kapolda Metro Jaya saat itu, Firman Gani.

Pada saat pertama kali berdiri, Densus 88 hanya beranggotakan 75 orang dan dipimpin oleh Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian yang telah menjadi Kapolri pada tahun 2016 - 2019 dan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri pada saat ini.

Tugas dan Bidang-Bidang di Densus 88

Mengutip situs web resmi pemberitaan Polri pada laman tribratanews.polri.go.id, tugas utama Densus 88 adalah mendeteksi aktivitas terorisme dan memberikan tindakan terhadap aktivitas tersebut di seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Apabila merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme, Densus 88 memiliki beberapa bidang dalam mendukung proses penanganan terorisme.

Beberapa bidang di Densus 88 adalah Bidang Penindakan, Bidang Intelijen, Bidang Investigasi, BIdang Bina Operasi, Bidang Pencegahan, dan Satuan Tugas Wilayah atau Satgaswil.

Satgaswil merupakan perwakilan dari Densus 88 Antiteror Polri yang ditempatkan di seluruh provinsi di Indonesia. Dalam hal ini, perwakilan yang ditempatkan adalah anggota-anggota polisi yang memiliki pengalaman baik terkait strategi dan taktik terhadap penanganan terorisme.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Densus 88 Antiteror Menyatakan Menangkap 370 Tersangka Teroris Sepanjang 2021

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

4 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

10 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

23 jam lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya