Kasus Ferdy Sambo, Ketua IPW Mengaku Sempat Dihubungi 2 Anggota DPR

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Febriyan

Kamis, 25 Agustus 2022 16:41 WIB

Sugeng Teguh Santoso. Wikipedia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan ada dua anggota DPR yang sempat menghubunginya dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Satu anggota DPR disebut berusaha untuk mempengaruhi sikap IPW.

Sugeng menyatakan hal itu dalam rapat dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022. Sugeng memenuhi undangan MKD untuk mengklarifikasi pernyataannya di sebuah media daring soal aliran dana Ferdy kepada DPR.

Dalam rapat itu, Sugeng menjelaskan bahwa dirinya memang sempat mendapat informasi awal soal dugaan aliran dana besar-besaran oleh Mantan Kadiv Propam itu untuk memuluskan skenario yang dibuatnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Sugeng menyebut, informasi yang didapatnya tersebut belum terkonfirmasi alias baru sebatas dugaan.

"Informasi awal itu kemudian kami telusuri. Dan setelah kami dalami, tidak ditemukan adanya fakta aliran dana," ujar Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sugeng mengaku bahwa ada satu dari dua anggota DPR yang menghubunginya berusaha mempengaruhi sikap IPW soal kasus Ferdy Sambo, sementara satu lainnya menanyakan latar belakang sikap IPW. Ia bersedia mengungkap dua nama tersebut kepada MKD dalam rapat tertutup, namun tidak mau membuka kepada media.

Advertising
Advertising

"Pokoknya ada dua orang anggota DPR dan satu anggota kepolisian yang menghubungi saya. Dan menurut saya, dua orang ingin mempengaruhi, satu orang tidak," ujar Sugeng.

Kata Sugeng, upaya mempengaruhi itu hanya bersifat verbal, tidak ada tawaran uang dan sejenisnya. Upaya mempengaruhi IPW tersebut, menurut dia, berkaitan dengan sikap lembaganya yang sejak awal kencang menyuarakan usul pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan menonaktifkan Ferdy Sambo.

Sugeng menyatakan IPW menyerukan dua hal itu karena menilai banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. IPW juga menyatakan ada dugaan obstruction of justice. Sejumlah dugaan IPW tersebut belakangan terbukti.

"Jadi setelah IPW menyatakan sikap itu, pada 12 Juli malam, ada satu anggota DPR mengirimkan pesan whatsapp kepada saya berisi berita dari Komnas Perempuan yang intinya Nyonya PC (Putri Candrawathi) harus dilindungi, tapi ternyata sekarang dia tersangka kan," ujar Sugeng.

Pesan tersebut tidak dibalas Sugeng karena tidak sempat terbaca di tengah pesan yang menumpuk.

"Karena tidak dibalas, akhirnya dia menelepon. Saya marah waktu itu, karena dia panggil saya dengan sebutan dinda. Saya tidak tahu apakah dia lebih tua,tapi saya tidak pernah menjadi adik asuhnya," kata Sugeng.

Ketika dia menjadi pengurus organisasi HAM, saya sudah wakil ketua nasional di Jakarta. Saya tersinggung dipanggil dinda. Dia mau mengooptasi saya dengan kata dinda. Saya bilang jangan main-main dengan saya," ujar Sugeng.

Setelah pembicaraan panas itu, kata Sugeng, keduanya sepakat bertemu saja.

"Kemudian bertemu, dia cerita soal FS (Ferdy Sambo), dia bilang FS ini korban, dia dizhalimi, harga dirinya diinjak-injak dan dia sangat menyesal kenapa bukan dia yang menembak. Saya hanya mendengarkan saja, saya tampung. Ternyata, ceritanya persis sama dengan yang disampaikan Karopenmas Polri belakangan," ujar Sugeng.

Kemudian pada 15 Juli, lanjut Sugeng, adalagi seorang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dari Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri datang menemuinya.

"Ceritanya sama persis dengan cerita anggota DPR yang pertama tadi," ujar dia.

Sementara satu anggota DPR lainnya, ujar Sugeng, hanya menanyakan latar belakang sikap IPW atas kasus tersebut. "Dia tidak mempengaruhi, tapi dia tersinggung sama saya," ujar dia.

Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menyebut, keterangan Sugeng hanya menunjukkan keberpihakan, tapi tidak menunjukkan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota DPR dalam memuluskan skenario Sambo.

"Dalam dialognya (anggota DPR dan Sugeng IPW) tidak menyangkut keuangan maupun pidana. Berusaha mempengaruhi, tapi faktanya (Sugeng) tidak terpengaruh," ujar dia.

Dengan demikian, lanjut Aboe, kasus ditutup dan anggota DPR tersebut tidak akan disidang oleh MKD karena tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik.

"Jadi sudah selesai, kasus ditutup," tuturnya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy menjadi tersangka menyusul tiga anak buahnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Belakangan polisi juga menyatakan istri Ferdy, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Selain pembunuhan berencana, Ferdy juga terancam pidana menghalang-halangi penyidikan. Dia dan sejumlah anggota polisi lainnya dinilai sengaja membuat skenario palsu soal kematian Brigadir J.

Pada hari ini, Ferdy Sambo pun tengah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rabu kemarin, terungkap terdapat 35 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini. Kapolri memastikan mereka akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai dengan perannya masing-masing.

Berita terkait

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

5 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya