Tangis Ferdy Sambo di Dalam Tahanan, Titip Agar Anaknya Lanjutkan Cita-cita

Reporter

Tempo.co

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 24 Agustus 2022 05:22 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo terharu meneteskan air mata karena anak-anaknya diberi perhatian ketika bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto. Emosi mantan Kepala Divisi Propam Polri itu diungkapkan Kak Seto ketika ia menemuinya di rumah tahanan atau rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa, 23 Agustus 2022.

“Beliau malah sempat menetaskan air mata, sempat terharu, terima kasih, dan senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian,” kata Kak Seto saat dihubung, 23 Agustus 2022.

Kak Seto mengatakan Ferdy Sambo mengizinkan anak-anakny dilindungi oleh LPAI. Lebih lanjut, Ferdy menitipkan pesan agar anak-anak tetap kuat menghadapi berbagai perundungan. Selain itu, Ferdy berpesan agar anak-anaknya tetap melanjutkan cita-citanya. “Anak yang nomor dua dan tiga ingin menjadi polisi,” kata Kak Seto mengutip pesan Ferdy.

Seto Mulyadi mengatakan pihaknya sedang mengatur waktu untuk bertemu anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pasalnya, dua anaknya tidak berada di Jakarta. Kak Seto mengatakan ingin bertemu tiga anaknya yang di bawah umur dewasa sekaligus.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Biro Sumber Daya Manusia Polri akan memberikan pendampingan psikologis terhadap empat anak mantan Kadiv Propam Polri itu. Komnas Perempuan sebelumnya menyebutkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak, tiga di antaranya belum berusia dewasa. Satu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang termuda, berusia 1,5 tahun.

Advertising
Advertising

“Nanti dari (Biro) Sumber Daya Manusia tentunya akan memberikan pendampingan psikologis dan lain-lain,” kata Dedi saat dihubungi, 22 Agustus 2022.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kak Seto minta anak Ferdy Sambo dipisahkan dari kasus orang tuanya

Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta agar anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipisahkan dari kasus yang menimpa kedua orang tuanya.

Hal ini disampaikan Kak Seto ketika mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian. Kak Seto menjelaskan pertemuan ini untuk menanyakan seberapa jauh langkah Polri melindungi anak-anak.

“Kami menekankan prinsip bahwa perlindungan anak ini nondiskriminasi. Jadi mohon dipisahkan dari kasus orang tuanya karena anak ini dalam situasi membutuhkan perlindungan,” kata Kak Seto saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Agustus 2022.

Ia mengatakan LPAI bisa menyiapkan tim psikolog dan tim pendidik apabila diperlukan. Pasalnya, anak-anak bisa saja terpaksa menjalami pendidikan secara informal karena takut perundingan saat bertemu teman-temannya.

“Kemudian kalau butuh tim psikolog kami juga siap. Bukan hanya untuk putra-putri Pak FS, tetapi juga anak-anak lain yang mengalami kondisi ini,” katanya.

Kak Seto mengatakan, pertemuan hari ini juga dihadiri Sekretaris Umum LPAI yang juga Ketua LPAI Bali. Kemudian Wakil Sekjen LPAI yang juga Ketua LPAI Banten, bersama pengurus LPAI dan ketua dari berbagai daerah.

Putri Candrawathi jadi tersangka

Tim khusus kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengumumkan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.

Sebelum Putri ditetapkan tersangka, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat, sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuwat Maruf, sopir Ferdy Sambo.

Baca juga: Kak Seto Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob

Berita terkait

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

7 Agustus 2024

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat

Baca Selengkapnya