Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 23 Agustus 2022 18:45 WIB

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT telah memberikan rekomendasi pemberian remisi terhadap narapidana kasus terorisme Bom Bali, Umar Patek.

”Kalau secara ketentuan memang yaitu sudah ada rekomendasi dari BNPT, berkelakuan baik, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Yasonna di Hotel Ayana Mid Plaza, Selasa, 23 Agustus 2022.

Yasonna Laoly menyebut, memang ada keberatan dari sejumlah pihak terkait pemberian remisi kepada Umar Patek ini. Pemerintah, ujar dia, tentu akan mendengar segala masukan.

"Kita tahu ada keberatan kita masih menunggu sebuah surat lagi, saya tak perlu sebut dari institusi mana nanti kita lihat. Tapi kita akan pertimbangkan semua masukan-masukan yang ada ya. Kalau dari segi beliau mengikuti program deradikalisasi, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sudah sejak lama, tapi kami akan pertimbangkan berbagai masukan dari elemen-elemen masyarakat,"
ujar dia.

Umar Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan bom Bali pada 12 Oktober 2002. Serangan teror itu menewaskan 202 orang. Aksi teror itu dilakukan Jemaah Islamiyah, yakni sebuah kelompok militan di kawasan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Sebagian besar dari mereka yang tewas dalam pengeboman di pulau resor itu adalah turis asing.

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia. Pada 2012, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Umar Patek menerima 5 bulan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan, Rabu 17 Agustus 2022, dengan alasan berperilaku baik.

Dengan begitu, ia bisa segera bebas bulan ini dari Penjara Porong di provinsi Jawa Timur jika dia mendapat pembebasan bersyarat.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menyebutkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani dua pertiga masa pidananya yang jatuh pada 14 Januari 2023.

"Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022," kata Zaeroji kepada media, Rabu 17 Agustus 2022.

Baca juga: Umar Patek: Anak Muda Jangan Belajar Agama Hanya dari Internet

DEWI NURITA

Berita terkait

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

22 jam lalu

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.

Baca Selengkapnya

Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Realistis

4 hari lalu

Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Realistis

Politikus PDIP Yasonna Laoly menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar anggaran kementeriannya ditambah menjadi Rp 20 triliun tidak realistis

Baca Selengkapnya

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

5 hari lalu

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono mengatakan, BNPT berkomitmen untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, terkhusus dalam hal pentingnya menjaga keutuhan negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Prioritaskan Perlindungan Anak dari Terorisme

12 hari lalu

BNPT Prioritaskan Perlindungan Anak dari Terorisme

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono menegaskan, anak-anak yang direkrut atau dieksploitasi oleh kelompok terorisme adalah korban yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

12 hari lalu

Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, mengatakan komposisi keanggotaan Komisi XIII bisa mempercepat reformasi regulasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

BNPT Raih Penghargaan Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024

20 hari lalu

BNPT Raih Penghargaan Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024

BNPT senantiasa menjalankan kolaborasi sehingga layak meraih penghargaan di Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024.

Baca Selengkapnya

22 Tahun Peringatan Bom Bali, Kisah Keluarga Korban Memulihkan Trauma Pasca Tragedi

21 hari lalu

22 Tahun Peringatan Bom Bali, Kisah Keluarga Korban Memulihkan Trauma Pasca Tragedi

22 tahun berlalu pasca Bom Bali I. Para penyintas masih mengingat jelas peristiwa yang merenggut keluarganya dan upaya mereka untuk pulih dari trauma.

Baca Selengkapnya

22 Tahun Bom Bali: BNPT Dukung Penyintas Jadi Agen Perdamaian

22 hari lalu

22 Tahun Bom Bali: BNPT Dukung Penyintas Jadi Agen Perdamaian

BNPT maknai peringatan bom Bali untuk dukung penyintas.

Baca Selengkapnya

Wahid Foundation dan BNPT Bersiap Gelar Forum Kemitraan Nasional Penanggulangan Eskrimisme

23 hari lalu

Wahid Foundation dan BNPT Bersiap Gelar Forum Kemitraan Nasional Penanggulangan Eskrimisme

Wahid Foundation menyatakan melalui kemitraan yang erat pemangku kepentingan dari berbagai sektor bisa berbagi pengalaman dan solusi.

Baca Selengkapnya

BNPT Akan Terus Kolaborasi untuk Tingkatkan Kualitas SDM Mitra Deradikalisasi

28 hari lalu

BNPT Akan Terus Kolaborasi untuk Tingkatkan Kualitas SDM Mitra Deradikalisasi

BNPT akan terus melakukan pendampingan kepada mitra deradikalisasi sehingga kedepannya dapat menjalankan kegiatan-kegiatan positif.

Baca Selengkapnya