Rektor Unila Kutip Rp 350 Juta ke Orang Tua yang Ingin Anaknya Dibantu Lolos Seleksi
Minggu, 21 Agustus 2022 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai modus suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Unila Karomani mencoreng dunia pendidikan. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
"Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ahad, 21 Agustus 2022.
Dia menjelaskan konstruksi perkara di Universitas Lampung tersebut. Di tahun 2022, kata Ghufron, Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang soal mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik; dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat; serta melibatkan Muhamamd Basri selaku Ketua Senat, untuk turut serta menyeleksi kesanggupan orang tua mahasiswa.
"Apabila orang tua ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Ghufron.
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk ketiganya. Tugas itu adalah mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron.
Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin, dosen Unila, untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.
Menurut Ghufron, AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi Karomani. Dia ingin bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani. Mualimin lalu mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta," ujar Ghufron.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi
Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung; dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa. "Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," kata Ghufron.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Karomani, Heryandi, Muhamamd Basri, dan AD.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.