Hari Lahir UUD 1945: Perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Kamis, 18 Agustus 2022 20:50 WIB

Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta -Tepat hari ini, 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

UUD 1945 telah dirancang dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 hingga 17 Juli 1945.

Sebelumnya, pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Beda Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945

Menurut catatan sejarah, secara keseluruhan naskah UUD 1945 dirancang pada 29 Mei hingga 16 Juni 1945. Rancangan tersebut dibahas dalam sidang BPUPKI yang diketuai oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.

BPUPKI telah menjalankan dua kali sidang resmi selama masa tugasnya dan menghasilkan rumusan dasar negara pada sidang pertama. Kemudian rancangan Undang-Undang Dasar termasuk Pembukaan yang memuat dasar negara pada sidang kedua.

Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Secara politis, konfigurasi antara anggota BPUPKI dan PPKI hanya menyertakan kekuatan politik nasionalis dan Islamis. Terjadi pertentangan antara gagasan negara nasional sekuler dan negara nasional Islami saat itu. Sehingga menemukan titik kompromi dalam rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disepakati pada sidang kedua BPUPKI.

Kesepakatan kompromis ini diungkapkan dalam rumusan Ketuhanan, yaitu dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Rumusan tersebut pada dasarnya memberikan keistimewaan kepada umat Islam untuk melaksanakan syari’at Islam di Indonesia. Keistimewaan tersebut diberikan sebagai konsekuensi dari kedudukan umat Islam, sebagai bagian terbesar dari penduduk Indonesia.

Berikut bunyi naskah Piagam Jakarta:

MUQADDIMAH

Advertising
Advertising

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan dan digantikan...
<!--more-->

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan dan digantikan dengan PPKI. Soekarno menjadi ketua PPKI dan dibantu Mohammad Hatta sebagai wakil. PPKI saat itu bertugas membahas hal-hal praktis yang berhubungan dengan negara Indonesia. Seperti penetapan dasar negara hingga pembentukan lembaga negara. Sidang pertama PPKI diselenggarakan pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 sekaligus memilih Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. PPKI juga membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.

UUD 1945 sebelum disahkan terdapat beberapa perubahan yang dilakukan antara lain: Kata “Muqaddimah” diubah menjadi “Pembukaan”. Pembukaan alinea keempat pada kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pembukaan alinea keempat anak kalimat, “Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab” diubah menjadi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Selain itu, Pasal 6 ayat 1 yang sebelumnya berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia Asli”. Perubahan ini dilakukan setelah protes perwakilan Indonesia timur khususnya yang beragama non muslim.

Berikut isi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah diubah:

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri­kemanusiaan dan peri­keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang­-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 setelah melalui proses kompromi politik yang akhirnya disahkan sebagai bagian tak terpisahkan dari konstitusi UUD 1945.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Bertahan Lama

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

2 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

8 hari lalu

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengibaratkan tugas dan wewenang wapres membantu presiden seperti permainan badminton di kelas ganda.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

36 hari lalu

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

2 Februari 2024

Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menguji Anies Baswedan pada acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024

Baca Selengkapnya

Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

14 Januari 2024

Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Selengkapnya

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

7 Desember 2023

Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

1 November 2023

PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Pemakzulan presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Kepada Anak Muda, Mahfud MD Kutip Pernyataan Sayyidina Ali dan UUD 1945

18 Oktober 2023

Kepada Anak Muda, Mahfud MD Kutip Pernyataan Sayyidina Ali dan UUD 1945

Mahfud MD mengatakan semangat anak muda bisa meruntuhkan gunung yang berdiri kokoh.

Baca Selengkapnya

Anies-Cak Imin Usung Visi Bertemakan Kesetaraan di Pilpres 2024

11 September 2023

Anies-Cak Imin Usung Visi Bertemakan Kesetaraan di Pilpres 2024

Anies dan Cak Imin menghasilkan visi dengan fokus kesetaraan dalam rapat pemenangan.

Baca Selengkapnya