Partai Berkarya dan Partai Pelita Din Syamsuddin Gugat Keputusan KPU ke Bawaslu
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Kamis, 18 Agustus 2022 14:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai politik akan mengajukan gugatan ke Bawaslu atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai mereka tidak melengkapi dokumen pendaftaran calon partai peserta Pemilu 2024. Putusan KPU tersebut berakibat partai tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi alias gagal terdaftar menjadi calon peserta pemilu 2024.
KPU menyatakan ada 16 partai yang tak lolos tahap pendaftaran dan dokumennya dikembalikan.
Sejauh ini, sudah ada Partai Berkarya, Partai Pelita besutan Din Syamsuddin, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas yang menyatakan akan menggugat ke Bawaslu. Ketiga partai tersebut merasa sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.
"Kami akan menggugat ke Bawaslu sebagai jalan terakhir," ujar Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, Rabu, 18 Agustus 2022.
Hal yang sama disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP Pelita) Din Syamsuddin. "Adik-adik akan ke Bawaslu, mungkin hari ini," ujar Din saat dihubungi terpisah.
Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia, Farhat Abbas menyatakan partainya juga sudah bersiap mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.
"Hari ini kami akan gugat KPU ke Bawaslu sampai final di pengadilan," ujar Farhat saat dihubungi, Rabu, 18 Agustus 2022.
Farhat mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU di hari pertama pendaftaran pada 1 Agustus 2022. Saat itu, Farhat mengakui bahwa belum seluruh data dokumen pendaftaran diunggah ke akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah disediakan KPU.
Namun, Farhat mengaku belakangan sudah melengkapi seluruh persyaratan sesuai rentang waktu yang diberikan hingga 14 Agustus 2022.
Bawaslu sebelumnya menyatakan telah siap menerima gugatan partai politik yang tidak berhasil lolos pendaftaran. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang tak lolos fase pendaftaran bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Menurut UU dan Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu, maka proses permohonan sengketa bisa diajukan," kata Bagja, Senin, 15 Agustus 2022.
Bagja menjelaskan pengajuan permohonan sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.