Begini Cara Mengajukan Perlindungan ke LPSK

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 10 Agustus 2022 14:15 WIB

LPSK Bakal Jamin Perlindungan Keluarga Bharada E Jika Justice Collaborator Disetujui

TEMPO.CO, Jakarta - Bharada E, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J, meminta perlindungan dengan mengajukan permohonan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 08 Agustus 2022.

LPSK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana. Melansir dari laman resminya, hal ini bertujuan agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksiannya secara bebas dan tidak mendapatkan ancaman fisik maupun psikis dari pihak tertentu.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Perlindungan. Terdapat enam jenis perlindungan yang dapat dimohonkan kepada LPSK, antara lain:

  1. Perlindungan Hukum,
  2. Perlindungan Fisik,
  3. Pemenuhan Hak Prosedural,
  4. Bantuan Medis, Psikologis dan Psikososial
  5. Restitusi,
  6. Kompensasi.

Bila dalam suatu kasus tindak pidana, saksi maupun korban ingin mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK, pemohon harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Syarat tersebut seperti pentingnya keterangan saksi dan korban, tingkat ancaman yang bisa membahayakan saksi dan korban, hasil analisis dari tim medis maupun psikolog saksi dan korban, serta rekam jejak pidana dari saksi dan korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK tersebut.

Advertising
Advertising

Jika ingin melakukan permohonan perlindungan saksi dan korban, pemohon dapat mengirimkan permohonan secara tertulis kepada LPSK melalui berbagai cara, seperti mengirimkan langsung surat permohonan ke kantor LPSK di Jalan Raya Bogor KM. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750. Selain itu, pemohon dapat melakukan permohonan secara daring melalui:

  1. WhatsApp ke nomor 0857-700-10048
  2. Hotline LPSK 148
  3. Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
  4. Melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore
  5. Laman www.lpsk.go.id
  6. Media sosial seperti Humas LPSK RI di FaceBook, serta @infoLPSK di Instagram, Twitter dan YouTube.

LPSK akan menelaah permohonan tersebut hingga paling lambat tujuh hari sejak permohonan perlindungan diajukan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekan syarat formil dan materiil hingga dirundingkan dalam Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK. Di sinilah permohonan diputuskan sebagai permohonan yang diterima atau ditolak.

RAHMAT AMIN SIREGAR

Baca juga: Kasus Brigadir J: Mengenal Apa itu LPSK

Berita terkait

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

8 jam lalu

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

"Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit," kata Kak Seto.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

1 hari lalu

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

2 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

3 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

3 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

3 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

3 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya