Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 14:26 WIB

Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Pol Benny Josua Mamoto atau lebih dikenal sebagai Benny Mamoto, saat ini merupakan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Dia diangkat oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu, 19 Agustus 2020. Belakangan, pernyataan Benny terkait kasus polisi baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang disampaikannya Juli lalu menuai kritik.

Dalam tayangan video YouTube pada 13 Juli 2022, Benny Mamoto menyebut tak ada yang janggal dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu. Dia yakin luka-luka di tubuh Brigadir J adalah luka tembak. Potongan video pernyataan Benny itu kembali beredar di media sosial baru-baru ini, salah satunya diTwitter. Tak sedikit pengguna media sosial menganggap pernyataan Benny di awal kasus itu tak mencerminkan tugas Kompolnas, yang seharusnya berperan memperbaiki kinerja Polri.

Benny Mamoto salah satu yang menyampaikan soal autopsi ulang terhadap jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022. Proses autopsi ulang ini, kata Benny ,akan melibatkan forensik independen. “Tentunya akan dilibatkan forensik independen, termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang,” ujarnya.

Selain itu keterangannya di awal peristiwa mengenai terjadinya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E, diungkapkannya pula.Termasuk terjadinya pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi asal mula kejadian tersebut. Keterangan kontroversialnya ini, belakangan marak muncul kembali di sosial media.

Profil Benny Mamoto

Mengutip laman kompolnas.go.id, Benny lahir di Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, pada 7 Juni 1955. Pria berumur 66 tahun berhasil mencapai jenjang karier di Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau Irjen. Sebelum menjadi ketua harian Kompolnas, dia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional pada 2012 hingga 2013. Benny memang kerap berkecimpung di bidang reserse.

Advertising
Advertising

Kariernya di bidang reserse antara lain menjadi penyidik Densus 88 Antiteror Polri, Kepala Unit I/Keamanan Negara-Separatis, Dit I/Kamtrannas Bareskrim Polri pada 2001, serta Wakil Direktur II/Ekonomi & Khusus Bareskrim Polri pada 2006. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris NCB-Interpol Indonesia pada 2007 hingga 2009, serta menjabat sebagai Direktur Badan Narkotika Nasional pada 2009 hingga 2012.

Selain di Tanah Air, Benny Mamoto juga acap ditugaskan di luar negeri. Beberapa tugas mancanegara yang pernah diemban Benny antara lain mengisi Seminar Counter Terrorism di ILEA Bangkok, Kursus Counter Terrorism JICA Jepang, Interpol General Assembly di Rio de Janeiro, Brasil, Interpol General Assembly di Marrakesh, Marroko, Counter Terrorism Conference di Sydney, Australia, Aseanapol Conference Singapore, dan Aseanapol Database di Singapore. Benny pernah pula menjadi pembicara pada sidang umum Interpol di Roma, Italia pada 2012.

Benny Mamoto juga turut terlibat melakukan penyelidikan dan penyidikan di luar negeri. Kasus-kasus luar negeri yang pernah ditangani Benny yaitu pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Beng Seng di Hongkong dan Shenzhen, Tiongkok. Selain itu, dia juga andil dalam penyelidikan kasus perbankan ke Hongkong, penyelidikan kasus BLBI ke Los Angeles, Amerika Serikat, serta penyelidikan kasus BLBI ke Singapura.

Benny juga dipercaya ambil bagian dalam penyelidikan kasus bom di KBRI Paris, Prancis, serta andil melakukan pemeriksaan terhadap tahanan kasus teror di Singapura, Malaysia, Filipina, Australia, Kabul, Afganistan. Dia juga pernah melakukan penyelidikan terkait kasus teror di Pakistan. Selain itu, Benny pernah mengatur persidangan teleconference kasus teror Singapura-Jakarta, mengatur persidangan teleconference kasus teror Malaysia-Jakarta, serta mengatur persidangan teleconference kasus teror Malaysia-Bali.

Tak hanya sampai di situ, sosok yang pernah menjadi anggota Tim Pemburu Koruptor Kantor Menkopolhukam itu juga melakukan penyelidikan kasus pencurian benda cagar budaya ke Jerman. Anggota Tim Pembebasan Sandera Departemen Luar Negeri ini juga turun tangan memimpin operasi pembebasan sandera di Filipina. Benny juga terlibat dalam penyerahan tahanan buronan tentara Timor Leste ke Dili, serta menemukan dan mengamankan ladang ganja seluas 155 hektar di Nanggroe Aceh Darussalam.

Selama berkarier di kepolisian, Benny Mamoto telah mendapatkan sejumlah tanda jasa. Tanda jasa yang didapatkan Benny selama kariernya yaitu Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 24 tahun, Bintang Bhayangkara Nararya, serta Bintang Bhayangkara Nararya (Prestasi). Akhir 2010 silam, Benny mendapatkan gelar adat “Tonaas Wangko” dari Majelis Kebudayaan Minahasa.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Mahfud MD Tunjuk Benny Mamoto Jadi Ketua Harian Kompolnas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

1 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

3 jam lalu

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

Ketua Kompolnas Budi Gunawan menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

5 jam lalu

Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Kepala Kompolnas.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

8 jam lalu

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik anggota Kompolnas hari ini. Presiden juga akan melantik anggota KPU dan Wakil Ketua DEN.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

11 hari lalu

Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

11 hari lalu

Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan untuk mendapatkan kronologi lengkap penanganan kasus guru honorer Supriyani.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

11 hari lalu

Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

Kompolnas dan ahli hukum menjelaskan ketentuan sidang banding Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) dalam kasus Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

11 hari lalu

Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

Kompolnas, Senioritas serta pengalaman calon Wakapolri di berbagai satker/satwil Polri juga menentukan

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

12 hari lalu

Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan ada kriteria subjektif dan objektif dalam pemilihan Wakapolri.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

17 hari lalu

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlu adanya sinergitas antar instansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya