Loan Back Salah Satu Modus Money Laundering, Waspada 6 Trik Pencucian Uang Lainnya

Selasa, 9 Agustus 2022 06:35 WIB

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Money laundering atau Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan upaya seseorang atau kelompok untuk membersihkan uang yang didapatkannya dengan cara kotor. Banyak upaya dan cara para penjahat untuk melancarkan aksinya dalam pencucian uang. Ditambah lagi dengan makin canggihnya teknologi yang dapat memudahkan mereka dalam mencari celah.

Seperti dikutip dari jurnal.kpk.go.id, bahkan pada 22 Juni 2001 lalu Financial Action Task Force (FATF) memasukkan negara Indonesia sebagai satu di antara 15 negara yang dianggap tidak kooperatif dalam memberantas praktik pencucian uang. Hasil keputusan FATF tersebut dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah salah satu surga dunia bagi pemilik uang haram membersihkan uang hasil kejahatan, baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.

Dari peringkat opacity, Negara Indonesia mendapat peringkat tiga sebagai tempat pencucian uang, dari Peringkat Corruption Perception Index (CPI), di bawah Nigeria dan di atas Rusia.

Hingga kini TPPU masih banyak dilakukan dan erat kaitannya dengan tindak pidana lain, salah satunya tindak pidana korupsi. TPPU masih menjadi modus utama yang digunakan pelaku tindak pidana korupsi. Pelaku melakukan penyamaran transaksi keuangan melalui rekening pihak lain agar praktek busuknya tak terendus.

Ragam Modus Money Laundering

1. Loan Back

Advertising
Advertising

Modus loan back ini dengan cara pelaku kejahatan meminjam uang dari perusahaan luar negeri berupa perusahaan bayangan di mana sesungguhnya direksinya, serta pemegang saham adalah dirinya sendiri.

Dalam bentuk ini, pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang di dapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.

2. Modus transaksi dagang internasional

Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka cara ini menjadi salah satu sasaran TPPU. Pelaku tinggal membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.

3. Penyelundupan uang tunai

Dapat pula dengan penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat risiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap, maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang tersebut.

4. Pertukaran barang

Dilansir dari ppatk.go.id, modus pertukaran barang atau barter yaitu dengan cara menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan. Namun uang tersebut digantikan dalam bentuk barang lain.

5. Investasi tertentu

Dalam dunia bisnis melakukan investasi tentu bukanlah sesuatu yang aneh dan asing. Namun cara ini dimanfaatkan oleh pelaku TPPU. Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan antik. Misalnya pelaku membeli lukisan dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggi-tingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.

6. Modus over invoices atau double invoice.

Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor di negara sendiri, dan di luar negeri yang bersistem tax haven juga mendirikan perusahaan bayangan. Perusahaan di negara lain tersebut mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan tersebut membuat invoice pembelian dengan harga tingi.

7. Bantuan pihak ketiga

Modus dengan menggunaan pihak ketiga yaitu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga. Tujuannya untuk menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya yang merupakan pemilik dana kotor tersebut.

Salah satu contoh kasus ialah TPPU yang dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Ia ter ukti mencuci uang suap yang diterimanya dengan cara mengalihkan hartanya Rp500 miliar dan menyamarkan harta kekayaan Rp 80 miliar.

Ia memiliki banyak Perseroan Terbatas untuk mencuci uang hasil kejahatannya, namun namanya tak pernah ada. Ia terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, dan menukarkannya dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaannya.

Atas perbuatannya Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan money laundering.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: PPATK Duga Para Crazy Rich Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

19 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya