Sampaikan Fakta ke Publik, Pengacara Bharada E: Ngapain Ditutup-tutupi

Selasa, 9 Agustus 2022 05:36 WIB

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa dini hari, 9 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan dalam sudut pandang dunia hukum, kedudukan dari penyidik aparat polisi dan lawyer atau advokat, berdiri seimbang. Hal itu dia sampaikan usai membuka sebagian fakta dari Bharada E mengenai pembunuhan Brigadir J kepada publik.

"Sebenarnya apa yang kami bocorkan ke sana ke sini itu fakta, real fakta hukumnya, ngapain ditutup-tutupi gitu. ini kan keadilan buat sendiri," kata Burhanuddin di Gedung Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Jakarta, Selasa dini hari, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, apa fakta yang terjadi dalam kasus ini bisa saja diumumkan sebenarnya, namun karena ini masih ada pengembangan-pengembangan penyidikan lebih lanjut, ditakutkan dapat berpengaruh kepada penyidikan berikutnya.

Dia mengatakan ada keadilan publik, di mana masyarakat perlu mengetahui fakta yang ada. Hal itu, kata dia, dapat menciptakan keadilan buat korban dan adil juga buat tersangka. Dengan begitu ada keseimbangan informasi atau fakta, kepastian hukum tercapai, dan manfaat hukum juga tercapai.

"Manfaat hukumnya apa? Selama ini masyarakat mengira-ngira, kok institusi Polri 'rekayasa macam-macam', itu kan jadi citranya buruk. Dengan kita mendorong ini, semua bisa transparan terbuka sesuai porsinya, sesuai petunjuk bapak Presiden bahwa tolong ini perkara dituntaskan apa adanya terang benderang," kata dia.

Menurutnya, porsi pengacara terlibat dalam kasus ini, bukan hanya sekedar datang, pendampingan selesai, dan tidak bisa bicara ke media. "Enggak gitu juga."

"Tolong juga ini mungkin didengar oleh penyidik atau apa, ini suara hati kami sebagai lawyer juga bahwa fakta itu fakta hukum yang diungkapkan di publik itu, sebenarnya tidak ada masalah dipublikasikan. Cuma untuk pengembangan tolong teman-teman media juga membatasi, karena masih ada penyidikan-penyidikan lanjutan buat dia (polisi) menetapkan tersangka-tersangka yang baru," kata dia.

Adapun kedatangan pengacara Bharada E kali ini untuk koordinasi lanjutan dengan penyidik di Bareskrim Polri.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini ditahan di Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Deolipa Yumara yang juga pengacara Bharada E, dalam koordinasi kali ini, tak menutup kemungkinan mereka membahas soal keinginan kliennya menjadi justice collaborator.

“Ya macam-macam, terkait justice collaborator, mungkin ada BAP tambahan, kami lihat. Tapi agendanya itu, koordinasi,” kata dia saat ditemui di Bareskrim, Senin, 8 Agustus 2022.

Deolipa menuturkan bahwa tidak ada lagi perubahan pengakuan dari Bharada E. Sedangkan kondisi kliennya itu saat ini dipastikan dalam keadaan aman terjaga oleh petugas.

“Tentunya dijaga sama Bareskrim, aman dan nyaman,” ujarnya.

Menurutnya, potensi Bharada E bebas juga diupayakan secara nurani, kepentingan, perasaan, dan struktural. Saat ini pun kliennya juga telah menyatakan bersedia sebagai justice collaborator.

Deolipa menilai, publik sudah mengetahui bahwa ada kemungkinan tekanan dari kronologi yang diceritakan oleh Bharada E. Tetapi dia enggan menegaskan kliennya mendapatkan tekanan dari pihak lain atau lingkungan pekerjaannya saat perkara ini mencuat ke khalayak.

Polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Penerapan pasal itu menurut pengacaranya membuat cerita awal yang dinyatakan polisi bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri gugur. Padahal Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini pertama kali menyatakan bahwa Brigadir J lebih dulu menodongkan senjata kepada Richard.

Baca juga: Hari Ini LPSK ke Bareskrim Polri, Edwin Partogi: Konfirmasi Soal Ada Pelaku Lain di Kasus Brigadir J

HENDARTYO HANGGI | FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

7 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

10 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

11 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

12 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

13 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

14 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

15 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

15 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

17 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

18 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya