Bharada E Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Apakah Bisa Meringankan Hukuman?

Senin, 8 Agustus 2022 16:01 WIB

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Bhayangkara Dua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengajuan diri sebagai Justice Collaborator ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara di Mabes Polri, Ahad dini hari, 7 Agustus 2022.

Meski berstatus tersangka, kata Deolipa, Bharada E memiliki pengetahuan yang sangat penting terkait kasus tersebut. Dia adalah saksi kunci dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Lalu, apa itu Justice Collaborator dan apakah status ini dapat meringankan hukuman Bharada E?

Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut. Di Indonesia, aturan terkait Justice Collaborator tertera dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 10 ayat 2 diatur tentang hubungan antara kesaksian justice collaborator dan hukuman yang diberikan.

Disebutkan, seorang saksi sekaligus tersangka dalam suatu kasus, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana bila terbukti salah. Tetapi kesaksiannya dapat memperingan pidana. “Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya,” bunyi pasal tersebut.

Namun UU Nomor 13 Tahun 2006 tak memberikan panduan untuk menentukan kapan seseorang dapat disebut sebagai pelaku yang bekerja sama, pihak yang menentukan bahwa seorang pelaku telah bekerja sama, ukuran kerja sama seseorang yang mengaku sebagai pelaku bekerja sama atau ukuran penghargaan yang akan diberikan. Kemudian pada 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA tentang justice collaborator dan whistleblower. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pegangan hakim dalam memutus perkara.

Advertising
Advertising

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator disebutkan sebagai salah satu pelaku tindak pidana tertentu, bukan pelaku utama kejahatan, yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, serta memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses peradilan. Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Salah satu acuan SEMA adalah Pasal 37 Ayat 2 dan 3 Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption 2003. Ayat 2 pasal tersebut berbunyi, “Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.”

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Bharada E Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir J

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

9 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

11 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

12 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

13 jam lalu

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain

Baca Selengkapnya

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

13 jam lalu

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

1 hari lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya