TEMPO.CO, Jakarta - Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. JC adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.
“Ya sudah kami ajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Mabes Polri, Ahad dini hari, 7 Agustus 2022.
Deolipa mengatakan meskipun Bharada E berstatus tersangka, namun pengetahuannya tentang kasus penembakan Brigadir J sangat penting. Dia mengatakan Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus ini. “Kami berpandangan apa yang dialami adalah suatu keadaan kunci yang bisa memberikan titik terang peristiwa ini,” ujar dia.
Dia mengatakan telah bertemu dengan kliennya. Bharada E, kata dia, telah menceritakan detail peristiwa yang dialaminya. Menurut dia, Bharada E perlu dilindungi. Dia berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Kami akan segera mengajukan,” kata dia.
Deolipa merupakan pengacara baru Bharada E yang disodorkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Pengacara sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri.
"Kami hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di Bareskrim Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022. Dia mengatakan alasan pengunduran dirinya telah disampaikan ke Bareskrim. Dia mengatakan alasan itu tidak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.
Baca: Dua Alasan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob dan Ditempatkan di Lokasi Khusus