Aliansi Jurnalis Independen Memberi Penghargaan untuk Pers Mahasiswa IAIN Ambon

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Senin, 8 Agustus 2022 11:47 WIB

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberi penghargaan untuk pers mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. “Setelah berdiskusi kami memutuskan tahun ini penghargaan pers mahasiswa diberikan kepada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon,” kata Dewan Juri Penghargaan untuk Pers Mahasiswa, Erick Tanjung, saat Malam Resepsi Hari Ulang Tahun AJI ke-28 bertema Memperkuat Solidaritas di Tengah Represi Digital dan Oligarki, pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Erick mengatakan, tahun ini AJI menyeleksi 27 kandidat untuk penghargaan pers mahasiswa. Setelah proses pemantauan rekam jejak dan aktivitas jurnalistik, dewan juri memilih lima pers kampus untuk dipertimbangkan salah satunya mendapat penghargaan itu.

“Dewan juri merumuskan kriteria mengukur aspek produktivitas karya jurnalistik, kode etik, isu yang diangkat, tantangan yang dihadapi,” ucap Erick yang juga Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia itu. “Keaktifan dalam isu kebebasan pers.”

Pengurus AJI Indonesia Erick Tanjung sebagai dewan juri penghargaan untuk pers mahasiswa. Foto : AJI Indonesia

Perjuangan kebebasan pers kampus

Advertising
Advertising

Dewan juri menilai upaya Lintas menyuarakan kebenaran melalui aktivitas jurnalistik layak diapresiasi. Sebab, kata Erick, Lintas mengalami berbagai tekanan setelah mengungkap kekerasan seksual di lingkungan kampus IAIN Ambon.

“Sekretariat mereka dirusak, dan sejumlah pengurusnya dianiaya. Pihak kampus membekukan LPM Lintas dan melaporkan 9 awak redaksinya ke Polda Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik,” katanya.

Saat ini Lintas sedang berjuang menggugat pemberedelan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. “Perlawanan mereka atas pemberedelan manifestasi menjaga kebebasan pers,” kata Erick.

ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.

Rektor IAIN Ambon memberedel Lintas setelah media pers kampus itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama kurun tahun 2015 hingga 2021. Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022.

Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne mengatakan, penghargaan yang diterima itu dimaknai sebagai dukungan. “Penghargaan untuk kita semua khususnya pers mahasiswa di Indonesia,” ucapnya.

Yolanda berharap, tekanan yang dialami saat ini tak menyurutkan semangat tak hanya Lintas, tapi juga semua pers mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia. “Pers mahasiswa di Indonesia bisa bersolidaritas agar ke depannya tidak ada lagi pemberedelan, cukup sampai di LPM Lintas,” ujarnya.

Menurut dia, keutamaan kebebasan pers untuk menyuarakan fakta yang sengaja disembunyikan. “Kami berharap juga pers mahasiswa di Indonesia bisa bekerja aman tanpa perlu takut intimidasi dan mendapat tindakan represif,” tuturnya.

Pemberedelan berlanjut pengaduan ke polisi

Pembekuan Lintas tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan, karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan mengungkap terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual, yaitu 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.

Pada Minggu, 20 Maret 2022, pimpinan IAIN Ambon mengeluarkan siaran pers yang mengabarkan pihak kampus melaporkan Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne ke polisi. Wakil Rektor I IAIN Ambon Ismail Tuanany mengonfirmasi, siaran pers itu memang sengaja diterbitkan untuk memulihkan nama baik kampus.

“Ya,” kata Ismail membalas melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 21 Maret 2022.

Siaran pers itu respons pimpinan IAIN Ambon yang tak terima Lintas mewartakan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Melalui siaran pers itu, Ismail Tuanany menjelaskan, jajaran pimpinan IAIN Ambon bersepakat melaporkan Yolanda Agne beserta tim redaksi Lintas ke polisi untuk mengurai kekisruhan.

“Kami laporkan di polisi agar mereka dapat memprosesnya sesuai keahlian, sekaligus untuk menjaga independensi penyelidikannya," menurut keterangan dalam siaran pers itu.

Ismail menjelaskan, semuanya akan dibuktikan oleh kepolisian. "Keputusan penting dari pimpinan itu, pertama minta klarifikasi dari pengurus Lintas. Kedua, ajukan ke pihak kepolisian,” kata Ismail. “Kita ingin persoalan ini bisa clear dan selesai."

Menurut Ismail penanganan di kepolisian juga bagian dari pembinaan. "Kepolisian memiliki cara tersendiri untuk membina adik-adik kita ini. Tidak lagi debat kusir," ujarnya.

Tindakan berlebihan pimpinan IAIN Ambon

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon menilai keinginan pimpinan kampus yang melaporkan pengurus pers mahasiswa Lintas ke polisi itu rencana yang berlebihan. Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka mengatakan, liputan khusus Lintas sudah menjalankan fungsi kontrol Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang diterbitkan Kementerian Agama.

“Bukan malah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Ini membuktikan, IAIN Ambon seakan-akan menutupi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum dosen," kata Nurdin, Senin, 21 Maret 2022.

Menurut Nurdin, pimpinan IAIN Ambon sebaiknya membentuk tim investigasi internal, jika ingin membuktikan fakta pemberitaan Lintas. Namun, pimpinan kampus bersikap sebaliknya, melaporkan pengurus Lintas ke polisi untuk pembinaan.

"Kampus yang harus membina, bukan polisi. Mereka kan mahasiswa di bawah lembaga yang dipimpin rektor,” ujarnya.

Nurdin menganggap sikap pimpinan kampus cenderung makin tak jelas menanggapi pemberitaan Lintas. “Kalau dilemparkan ke kepolisian, bagaimana ceritanya? Tidak masuk akal," katanya.

BRAM SETIAWAN

Baca: Setelah Memberedel, Pimpinan IAIN Ambon Ingin Polisi Membina LPM Lintas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

9 jam lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

3 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

3 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

7 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

16 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

20 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

22 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

23 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

28 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya