IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Diduga Rusak TKP

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 7 Agustus 2022 19:55 WIB

Layar gawai merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022. Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch menilai Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dapat dipidana karena melanggar prosedur olah Tempat Kejadian Perkara. IPW menyebut pelanggaran kode etik berat itu bisa dianggap melanggar Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP.

“Dalam pelanggaran kode etik itu juga termasuk perbuatan pidana,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso lewat keterangan tertulis, Ahad, 7 Agustus 2022.

Adapun Pasal 221 KUHP mengatur tentang perbuatan menghalangi penyidikan. Sementara, Pasal 233 KUHP mengatur tentang penghilangan barang bukti. Menurut dia, perbuatan itu bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara.

Menurut Sugeng, bila Ferdy juga terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya, maka dia bisa dipidana. Sugeng mengatakan, perbuatan itu bisa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menurut dia, penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob bisa melancarkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus atau Tim Khusus. Inspektorat memeriksa mengenai pelanggaran kode etik, sementara Timsus mengecek tentang unsur pidana.

Advertising
Advertising

Polri menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di lokasi khusus di Markas Komando Korps Brigade Mobil selama 30 hari. Penempatan itu sesuai dengan instruksi dari Inspektorat Khusus Polri.

“Info dari Itsus selama 30 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Ahad, 7 Agustus 2022.

Itsus menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob karena diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pelanggaran prosedur itu berupa pengambilan CCTV dan penanganan TKP yang tidak profesional.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Itsus.

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

Ia mengatakan penempatan khusus Ferdy Sambo bukan penahanan atau penetapan tersangka.

Baca juga: Jenderal-Jenderal yang Turun Tangan dalam Pemeriksaan Ferdy Sambo

Berita terkait

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

1 hari lalu

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

Polda Papua akan menerjunkan tiga regu Brimob imbas serangan TPNPB-OPM di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

4 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

5 hari lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Diduga Bunuh Diri, IPW MInta Atasan Perhatikan Psikis Anggotanya

8 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Diduga Bunuh Diri, IPW MInta Atasan Perhatikan Psikis Anggotanya

Penyidik akan memeriksa ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi untuk menelisik lebih dalam penyebab personel Polresta Manado itu bunuh diri.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

8 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

9 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

10 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

10 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

12 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

20 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya