Ke Bareskrim, Tim Pengacara Bharada E Mundur Tak Lagi Tangani Kasus Brigadir J

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 6 Agustus 2022 15:40 WIB

Andreas Nahot Silitonga sebagai bagian dari tim kuasa hukum Bharada E menyatakan mengundurkan diri dan menyampaikannya ke Bareskrim. Tempo/Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Bharada E atau Bhayangkara Dua Eliezer Richard Pudihang Lumiu menyatakan mundur menangani kasus kliennya. Andreas Nahot Silitonga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak Bareskrim hari ini melalui pesan WhatsApp bahwa tim pengacara Bharada E mundur membela kliennya di kasus Brigadir J.

“Kami sebagai, dahulu, tim penasihat hukum Richard, yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Hari ini tim pengacara berniat menyampaikan secara langsung surat fisiknya. Berhubung hari libur tidak ada yang bisa menerima, namun hari Senin pekan depan akan datang lagi untuk menyerahkan surat kepada Kabareskrim.

“Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” tuturnya.

Mengenai alasan tim pengacara Bharada E mundur sebenarnya, Andreas tidak menyampaikannya secara jelas. Kemungkinan adanya tekanan ada perihal lain, dia hanya berdiam diri saat ditanya soal itu sambil berjalan menuju keluar Mabes Polri.

Advertising
Advertising

Andreas mengatakan, alasan detail sudah tercantum pada surat yang diajukan. Dia bersikukuh tidak membuka alasannya kepada publik saat ini.

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini, apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri,” tuturnya.

Dia menegaskan bahwa timnya menghargai proses hukum yang saat ini tengah berlangsung kepada Bharada E. “Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Bharada E mendatangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.50 WIB. Ketika datang di depan Bareskrim, dia belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu.

Terkait peristiwa ini, sebelumnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

“Setelah ditetapkan tersangka kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” katanya.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Polisi Belum Bisa Buka Hasil Pemeriksaan Tim Siber Soal 15 Telepon Seluler

Berita terkait

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

10 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

10 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

13 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

13 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

14 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

14 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya