Kasus Brigadir J, Polisi Belum Bisa Buka Hasil Pemeriksaan Tim Siber Soal 15 Telepon Seluler
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Febriyan
Sabtu, 6 Agustus 2022 11:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, informasi pemilik dari 15 telepon seluler terkait kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat belum bisa diungkapkan. Dedi masih menunggu informasi itu dari tim siber yang memeriksa sebelum disebut siapa saja pemiliknya.
“Nunggu info dari tim khusus dulu,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Kepemilikan telepon seluler tersebut juga dipertanyakan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap jumlah alat komunikasi tersebut. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, kemarin pihaknya telah meminta keterangan pada tim siber Polri yang memeriksa telepon seluler itu.
Saat ini, kata Beka, tim siber sudah memeriksa 10 handphone dan lima lainnya masih dianalisis. “Sejauh ini tim siber sudah mengumpulkan 15 HP,” katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Dia mengatakan pihaknya meminta keterangan tentang berbagai dokumen digital yang ditemukan tim siber dalam ponsel tersebut, seperti foto, dokumen, kontak, akun, percakapan dan temuan digital lainnya.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan informasi dari ponsel itu penting untuk menyusun kronologi peristiwa penembakan ini. Isi 10 ponsel itu mengkonfirmasi sejumlah temuan yang lebih dulu didapatkan Komnas HAM.
“Kami lihat proses penanganan kasus ini semakin terang,” tuturnya.
Anam enggan menjelaskan siapa pemilik ponsel-ponsel tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap lima ponsel yang masih dianalisis tim siber akan dilakukan Komnas HAM pekan depan.
Sebelumnya keluarga Yosua sempat mempertanyakan tiga telepon seluler milik pria berusia 27 tahun itu. Menurut keterangan polisi yang mereka terima, tiga telepon seluler itu dinyatakan hilang.
Belakangan polisi menyatakan menemukan dua dari tiga telepon seluler Yosua. Keberadaan satu telepon lainnya masih menjadi misteri.
Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, sempat menyatakan bahwa Yosua sempat mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya kepada sang pacar, Vera Simanjuntak. Hal itu diungkap Yosua melalui hubungan telepon.
Ancaman itu disebut terjadi sejak akhir Juni hingga sehari sebelum Yosua dinyatakan meninggal karena perisitiwa tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus ini dan menjeratnya dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain menetapkan Richard sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan membentuk tim khusus telah memeriksa 25 anggota mereka dalam kasus ini. Selain itu Kapolri juga telah memutasi Ferdy Sambo dan sejumlah perwira lainnya karena dianggap tak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
FAIZ ZAKI | M ROSSENO AJI