Doni Salmanan Didakwa Jaksa Rugikan Rp24 Miliar dari Penipuan Investasi

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Kamis, 4 Agustus 2022 13:05 WIB

Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex, Doni Salmanan setibanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan didakwa menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Agustus 2022.

Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.

Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Advertising
Advertising

Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni, kata jaksa, menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup. Namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," kata dia.

Adapun Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

35 hari lalu

Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

42 hari lalu

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

9 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

KPK mengungkapkan tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Baca Selengkapnya

Penipuan Puluhan Pensiunan Guru, Polda Metro Jaya Panggil 3 Saksi Pelapor

8 Januari 2024

Penipuan Puluhan Pensiunan Guru, Polda Metro Jaya Panggil 3 Saksi Pelapor

Akibat penipuan modus investasi bodong itu, total kerugian 76 guru itu mencapai Rp 14 miliar.

Baca Selengkapnya

Menjelang Akhir Tahun, OJK Blokir 22 Perusahaan Investasi Bodong dan 337 Pinjol Ilegal

30 Desember 2023

Menjelang Akhir Tahun, OJK Blokir 22 Perusahaan Investasi Bodong dan 337 Pinjol Ilegal

Selain menemukan 22 perusahaan investasi bodong, Satgas PASTI OJK juga memblokir 337 aplikasi pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

6 Desember 2023

Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

Puluhan pensiunan guru itu diduga menjadi korban penipuan tawaran investasi bodong PT.FIM hingga bersedia menggadaikan SK pensiun ke bank.

Baca Selengkapnya

Guru SMP Rangkap Dirut PT FIM Pelaku Penipuan Investasi Bodong ke Pensiunan Guru Sudah Ditahan

27 November 2023

Guru SMP Rangkap Dirut PT FIM Pelaku Penipuan Investasi Bodong ke Pensiunan Guru Sudah Ditahan

Pelaku penipuan investasi bodong terhadap puluhan pensiunan guru adalah seorang guru yang juga merangkap direktur utama PT FIM.

Baca Selengkapnya

Puluhan Pensiunan Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Kasusnya Sudah Lama Dilaporkan ke Disdik DKI

27 November 2023

Puluhan Pensiunan Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Kasusnya Sudah Lama Dilaporkan ke Disdik DKI

Kasus puluhan pensiunan guru jadi korban investasi bodong telah lama dilaporkan ke Dinas Pendidikan DKI. Apa tanggapan Disdik?

Baca Selengkapnya

Kisah Pilu Suami Istri Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong, Kini Stroke dan Harus Pinjam Sana-sini

27 November 2023

Kisah Pilu Suami Istri Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong, Kini Stroke dan Harus Pinjam Sana-sini

Berharap bisa menikmati masa pensiun dengan tetap punya penghasilan, suami Hartini kini stroke setelah tahu jadi korban investasi bodong.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong Ada 237 Orang, Dana yang Sudah Mereka Setor Rp 34 Miliar

27 November 2023

Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong Ada 237 Orang, Dana yang Sudah Mereka Setor Rp 34 Miliar

Para pensiunan guru melaporkan sebuah perusahaan yang selama ini menawarkan investasi ke mereka. Ratusan guru sudah setor dana Rp 34 miliar.

Baca Selengkapnya