TEMPO Interaktif, Surabaya:Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Surabaya Utara menangkap empat unit truk asal Madura bermuatan total 474 zak pupuk urea atau setara dengan 23,7 ton. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Surabaya Utara Ajun Komisaris Andy Arisandi mengatakan, penangkapan empat unit truk itu berlangsung dua kali di Jalan Perak Timur, Surabaya.
Penangkapan truk pertama, kata dia, berlangsung pada 1 Februari pukul 05.00. Selanjutnya pada 19 Februari pukul 03.30 polisi kembali menangkap tiga unit truk. Setelah diperiksa diketahui bahwa truk-truk itu sedang membawa pupuk urea bersubsidi cap Daun Buah dari PT Pupuk Kaltim. "Pupuk-pupuk itu sedianya akan dikirim ke Lamongan," kata Andy, Senin (23/2).
Polisi mengamankan empat tersangka yakni Mochamad Toha, H. Anas, H. Buari dan Anwar yang kesemuanya merupakan warga Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan. Pasalnya, empat tersangka itu tidak mengantongi izin untuk menyaluran pupuk bersubsidi. "Mereka kami tuduh terlibat tindak pidana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan atau di luar wilayah tanggung jawab produsen, distributor dan pengecer resmi," ujar Andy.
Menurut pengakuan tersangka, modus operandi yang mereka jalankan ialah dengan membeli pupuk bersubsidi tersebut dari para petani dan dari toko pengecer. Setiap zak dibeli dengan harga Rp 80.000 dan dijual kembali kepada pelanggannya di Lamongan dengan harga per zak Rp 105.000.
Atas perbuatan itu polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3 e Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 2/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 100.000.