Pemerkosa Anak Diputus Bebas Mahkamah Syari'yah Aceh Barat, Qanun Jinayat Tidak Berfungsi?

Selasa, 26 Juli 2022 19:27 WIB

Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu, 30 Maret 2022. Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 30 hingga 100 kali cambuk kepada 10 warga, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina), Maisir (judi) dan penyedia tempat prostitusi. ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur di Naggroe Aceh Darussalam diputuskan bebas oleh Mahkamah Syari'yah Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dilansir dari Antara, padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 60 bulan penjara kepada terdakwa. Bagaimana fungsi qanun jinayat?

Pemerhati isu anak, Firdaus Nyak Idin menilai dibebaskannya terdakwa merupakan bukti qanun jinayat masih lemah, karena tak mengakui keterangan korban sebagai bukti kasus. Lalu apa itu qanun jinayat?

Qanun Jinayat dalam Hukum Syariat di Aceh

Dilansir dari ejournal.balitbangham.go.id, diperkirakan istilah qanun masuk ke dalam budaya Melayu dan bahasa Arab saat mulai digunakan bersamaan dengan kehadiran agama Islam dan penggunaan bahasa Arab Melayu di Nusantara. Dalam literatur Barat pun istilah qanun telah digunakan sejak lama, salah satunya merujuk pada hukum Kristen yang sudah ada sejak sebelum zaman Islam.

Dalam bahasa Aceh sendiri istilah ini relatif amat populer dan masih digunakan di tengah masyarakat, sebab terdapat salah satu pepatah adat yang menjelaskan hubungan adat dan syari’at yang tetap hidup dan bahkan sangat sering dikutip menggunakan istilah ini.

Dalam literatur melayu Aceh pun qanun sudah digunakan sejak dahulu, dan diartikan sebagai aturan yang berdasarkan dari hukum Islam yang telah menjadi adat. Salah satu naskah tersebut berjudul Qanun Syara’ kerajaan Aceh yang ditulis oleh Tengku di Mulek pada tahun 1257 Hak Milik atas perintah Sultan Alauddin Mansur Syah yang wafat pada tahun 1870 M.

Naskah pendek yang hanya memiliki beberapa halaman ini berisikan tentang beberap aspek di bidang hukum tata negara, pembagian kekuasaan badan peradilan dan kewenangan mengadili, fungsi kepolisian dan kejaksaan, serta aturan protokoler dalam berbagai upacara kenegaraan.

Advertising
Advertising

Qanun Jinayat sendiri dapat disimpulkan merupakan kesatuan hukum pidana syariat yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk dengan landasan nilai-nilai syariat Islam. Qanun jinayat juga mengatur tentang jarimah yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam, pelaku jarimah, dan hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim pada pelaku .

Tindak pidana dalam qanun ini merupakan gabungan dari beberapa qanun jinayat sebelumnya minum alkohol, judi dan khalwat ditambah dengan tindak pidana baru yakni Ikhilath, cumbu rayu, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qazhaf (tuduhan zina palsu), Liwath (sodomi) dan mushahaqaf (praktek lesbian).

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Qanun Jinayat Hukuman Pemerkosa Anak Cambuk 200 Kali

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

14 menit lalu

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

Seorang anak menjadi korban pelecehan seksual di ranah digital. Fotonya dimanipulasi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI)

Baca Selengkapnya

UNHCR Pastikan akan Tetap Lindungi Pengungsi Rohingya di Indonesia

22 jam lalu

UNHCR Pastikan akan Tetap Lindungi Pengungsi Rohingya di Indonesia

UNHCR akan tetap memberikan akses dan fasilitas kepada para pengungsi Rohingya di Indonesia, dan memenuhi kebutuhan para pengungsi

Baca Selengkapnya

Respons Pengungsi Rohingya soal Kampanye Kebencian yang Menolak Mereka

23 jam lalu

Respons Pengungsi Rohingya soal Kampanye Kebencian yang Menolak Mereka

Pengungsi Rohingya berharap kampanye penolakan pada mereka di Aceh diselesaikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia

Baca Selengkapnya

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

6 hari lalu

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.

Baca Selengkapnya

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

7 hari lalu

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.

Baca Selengkapnya

1 Mayam Berapa Gram Emas? Ini Perhitungan yang Digunakan Masyarakat Aceh

8 hari lalu

1 Mayam Berapa Gram Emas? Ini Perhitungan yang Digunakan Masyarakat Aceh

1 mayam ada berapa gram? Perhitungan berat ini digunakan oleh masyarakat Aceh untuk mengukur berat emas. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

8 hari lalu

Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

BNN menemukan total 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan di beberapa tempat dalam mobil yang disergap di Bogor.

Baca Selengkapnya

Uniknya Kopi Khop dari Aceh yang Disajikan dengan Gelas Terbalik

9 hari lalu

Uniknya Kopi Khop dari Aceh yang Disajikan dengan Gelas Terbalik

Penyajiannya yang berbeda inilah yang memikat perhatian baik dari kalangan penikmat kopi maupun bukan, untuk mencobanya secara langsung.

Baca Selengkapnya

Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

9 hari lalu

Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

Dalam film dokumenter terbaru, seorang perempuan menuduh Chris Brown melakukan pelecehan seksual di yacht milik Sean 'Diddy' Combs.

Baca Selengkapnya

Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

10 hari lalu

Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

Seorang admin akun media sosial Tim Penguin Nasional (TOPAN), salah satu akun pendukung Ganjar-Mahfud, diduga melakukan pelecehan

Baca Selengkapnya