Wamenkumham Klaim Sudah Bahas 14 Isu Krusial RKUHP dengan Publik

Selasa, 26 Juli 2022 07:15 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan sudah membahas 14 isu krusial Rancang an Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dengan masyarakat. Sosialialisasi atau pembahasan dengan publik dilakukan di 12 kota, yang di mulai dari Medan pada 25 Februari 2021.

"Hasilnya kami olah lagi, itu diskusi intensif. Tapi terus terang kami udah diwanti-wanti, setiap ada diskusi apa pun, setiap ada partisipasi publik jangan lupa rekaman dan dokumentasi," kata Eddy saat wawancara dengan Tempo pada Senin, 25 Juli 2022.

Masuk 2022, kata dia, Kemenkumham melakukan penyempurnaan terhadap hasil sosialisasi dan kontemplasi tim pemerintah.

"Mengapa itu tidak kunjung kami buka? Bayangkan kita baca dari judul sampai penjelasan bagian akhir itu lebih dari 1.000 halaman, kan kami harus hati-hati sekali membaca," ujarnya.

Setelah itu, kata dia, ada 7 hal yang disempurnakan. Pertama, 14 isu krusial. Kedua, kami mensinkronkan ancaman pidana satu dan yang lain.
Ketiga, mensinkronkan juga dengan undang-undang di luar KUHP, termasuk UU TPKS. Keempat, melakukan ulang sistematisasi ulang KUHP, reposisi, substansi tidak berubah.

Advertising
Advertising

"Kelima, kami memasukkan tentang penadahan dan kejahatan percetakan yang ada di draf 2015, entah dia tercecer, di draf 2019 nggak masuk. Itu betul-betul kealpaan, bukan disengaja, dibahas tapi tidak ada. Kami kaget juga lihat dokumentasi dan rekamannya. Akhirnya kami masukkan," kata dia.

Keenam, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan dan ketujuh menyempurnakan typo. Menurutnya, hal itu memerlukan waktu, agar tidak terjadi kekurangan seperti Undang-undang Cipta Kerja, di mana merujuk ke pasal sekian, tapi pasalnya tidak ada.

Sekarang, kata dia, begitu sudah selesai baru buka lagi untuk ke publik. Selanjutnya terhadap hasil sosialisasi, hasil diskusi intensif, setelah sosialisasi empat bulan dari Februari sampai Juni, tim pemerintah hampir setiap minggu kalau jedanya panjang paling dua minggu, selalu melakukan diskusi intensif dengan LSM.

"Kami punya rekaman semuanya, kami zoom. Makanya mohon maaf, yang paling fair menurut saya adalah temen-temen ICJR. Mereka bersuara keras tapi di sisi lain juga ‘lho pemerintah juga banyak mengakomodasi masukan ICJR’," kata dia.

Baca juga: Pembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 Isu

HENDARTYO HANGGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

10 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

10 hari lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

14 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

15 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

16 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

17 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

17 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

17 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya