Wamenkumham Klaim Sudah Bahas 14 Isu Krusial RKUHP dengan Publik

Selasa, 26 Juli 2022 07:15 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan sudah membahas 14 isu krusial Rancang an Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dengan masyarakat. Sosialialisasi atau pembahasan dengan publik dilakukan di 12 kota, yang di mulai dari Medan pada 25 Februari 2021.

"Hasilnya kami olah lagi, itu diskusi intensif. Tapi terus terang kami udah diwanti-wanti, setiap ada diskusi apa pun, setiap ada partisipasi publik jangan lupa rekaman dan dokumentasi," kata Eddy saat wawancara dengan Tempo pada Senin, 25 Juli 2022.

Masuk 2022, kata dia, Kemenkumham melakukan penyempurnaan terhadap hasil sosialisasi dan kontemplasi tim pemerintah.

"Mengapa itu tidak kunjung kami buka? Bayangkan kita baca dari judul sampai penjelasan bagian akhir itu lebih dari 1.000 halaman, kan kami harus hati-hati sekali membaca," ujarnya.

Setelah itu, kata dia, ada 7 hal yang disempurnakan. Pertama, 14 isu krusial. Kedua, kami mensinkronkan ancaman pidana satu dan yang lain.
Ketiga, mensinkronkan juga dengan undang-undang di luar KUHP, termasuk UU TPKS. Keempat, melakukan ulang sistematisasi ulang KUHP, reposisi, substansi tidak berubah.

Advertising
Advertising

"Kelima, kami memasukkan tentang penadahan dan kejahatan percetakan yang ada di draf 2015, entah dia tercecer, di draf 2019 nggak masuk. Itu betul-betul kealpaan, bukan disengaja, dibahas tapi tidak ada. Kami kaget juga lihat dokumentasi dan rekamannya. Akhirnya kami masukkan," kata dia.

Keenam, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan dan ketujuh menyempurnakan typo. Menurutnya, hal itu memerlukan waktu, agar tidak terjadi kekurangan seperti Undang-undang Cipta Kerja, di mana merujuk ke pasal sekian, tapi pasalnya tidak ada.

Sekarang, kata dia, begitu sudah selesai baru buka lagi untuk ke publik. Selanjutnya terhadap hasil sosialisasi, hasil diskusi intensif, setelah sosialisasi empat bulan dari Februari sampai Juni, tim pemerintah hampir setiap minggu kalau jedanya panjang paling dua minggu, selalu melakukan diskusi intensif dengan LSM.

"Kami punya rekaman semuanya, kami zoom. Makanya mohon maaf, yang paling fair menurut saya adalah temen-temen ICJR. Mereka bersuara keras tapi di sisi lain juga ‘lho pemerintah juga banyak mengakomodasi masukan ICJR’," kata dia.

Baca juga: Pembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 Isu

HENDARTYO HANGGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

4 jam lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

11 jam lalu

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

21 jam lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

1 hari lalu

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

2 hari lalu

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

Unjuk rasa ini diikuti sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek. Mereka menuntut Undang-undang Cipta Kerja Dicabut.

Baca Selengkapnya