Jokowi Teken Perpres Kekerasan Anak di Tengah Marak Kasus Pencabulan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 17 Juli 2022 10:15 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres terbit di tengah maraknya kasus pencabulan terhadap anak-anak di lembaga pendidikan.

"Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah," demikian bunyi pertimbangan dalam beleid yang diteken Jokowi pada 15 Juli ini.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual dan pencabulan terjadi di pesantren di Jombang, Jawa Timur, hingga Depok, Jawa Barat. Komnas HAM ikut menyoroti sejumlah peristiwa penangkapan terduga pelaku dari berbagai kasus tersebut sepanjang Juli ini.

"Ini menunjukkan fenomena kekerasan seksual bagaikan puncak gunung es," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.

Adapun poin utama dalam Perpres ini yaitu pembentukan strategi nasional yang bakal jadi acuan bagi pemerintah pusat hingga daerah untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Kekerasan yang dimaksud juga beragam.

"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," demikian bunyi pasal 1 ayat 3.

Strategi nasional ini kemudian dibentuk dengan tujuh tujuan. Salah satunya disebut untuk mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Tak hanya soal kekerasan terhadap anak, Perpres ini juga mengatur soal keluarga rentan.

"Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya," demikian bunyi pasal 1 ayat 8.

Sehingga, tujuan lain dari strategi nasional yaitu meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak.

Baru kemudian ada tiga muatan dalam strategi nasional ini, salah satunya tentang arah kebijakan dan strategi yang lebih rinci. Ada tujuh upaya yang akan dilakukan.

1. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum
2. penguatan norma dan nilai anti kekerasan
3. penciptaan lingkungan yang aman dari
kekerasan
4. peningkatan kualitas pengasuhan dan
ketersediaan dukungan bagi orang
tua atau pengasuh
5. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan;
6. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
7. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Ketujuh arah kebijakan dan strategi ini lalu dijabarkan lagi secara detail di halaman lampiran. Isinya menyangkut target yang ingin dicapai dan penanggung jawab tiap tugas.

Contohnya di strategi nomor 5 yaitu pemberdayaan ekonomi keluarga rentan. Upaya yang dilakukan salah satunya menambah jumlah pelaku usaha keluarga rentan yang difasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk. Dari saat ini 500, menjadi 3.810 UMKM pada 2024 nanti.

Baca juga: Kemenag Didesak Segera Terbitkan Aturan Pengawasan Cegah Kekerasan Seksual

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

50 menit lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

3 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

4 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

4 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

7 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

8 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

9 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

13 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

21 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

22 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya