Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Didesak Segera Terbitkan Aturan Pengawasan Cegah Kekerasan Seksual

Reporter

Editor

Amirullah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI  menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mendesak Kementerian Agama segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Hal ini menyusul banyak ditemukannya kasus-kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren.

Menurut Diah, kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan agama cukup tinggi. Oleh karenanya, ujar dia, sistem pengawasan dan pencegahan harus dilakukan secara efektif guna menjaga kepercayaan masyarakat tersebut.

“Urgensi dari Permenag ini cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan dalam institusi pendidikan keagamaan, sehingga mencegah ruang terjadinya kekerasan seksual,” kata Diah lewat keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.

Permenag soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama disebut sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait. Diah mengingatkan agar aturan ini disosialisasikan secara maksimal.

Pimpinan alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu meminta agar sistem pengawasan yang dibuat Kemenag ini nantinya lebih bersifat praktis. Hal tersebut lantaran selama ini pengawasan Kemenag kepada lembaga pendidikan agama masih terasa bersifat retoris atau normatif.

“Sebaiknya sampai pada SOP yang sifatnya operatif untuk diterapkan sistem pengawasannya di dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Jadi pengawasannya harus lebih practical sifatnya,” ujar politikus PDIP itu.

Diah menilai kasus kekerasan seksual yang terungkap di sejumlah pesantren belakangan ini hendaknya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang selama ini dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Perlu ada yang dievaluasi di mana kelemahannya. Karena kalau berbicara lembaga pendidikan yang dinilai penting tidak hanya kurikulum, tapi termasuk juga bagaimana membangun lingkungan bagi para peserta didik yang aman," ujar Diah.

Sistem pengawasan dari lingkungan internal lembaga pendidikan agama diminta memprioritaskan pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual seperti yang diamanatkan dalam UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

“Baru ketika ada pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual, lalu evaluasinya gimana untuk sistem pengawasan itu. Hari ini saya lihat belum matang sebagai sebuah sistem di lembaga pendidikan. Saya yakin masih banyak yang baik dalam melakukan proses belajar mengajar. Maka dari itu, kita semua perlu menjaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan, jangan jadi buruk citranya karena kesalahan seseorang di dalamnya," tutur Diah Pitaloka.

Baca: Polisi Tahan 5 Simpatisan karena Halangi Penyidikan Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

3 jam lalu

Bus Transjakarta melintasi Halte Transjakarta Harmoni yang ditutup, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Penutupan halte tersebut karena terdampak pengerjaan jalur moda transportasi MRT Jakarta Fase 2A. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan soal pelayanan Transjakarta. Anggota dewan menyinggung isu pelecehan seksual hingga perilaku sopir.


Cawe-cawe Presiden Jokowi

7 jam lalu

Cawe-cawe Presiden Jokowi

Secara terbuka Presiden Joko Widodo mengatakan ia tidak akan netral dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan akan cawe-cawe.


Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

11 jam lalu

Ilustrasi bus Transjakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

Diduga sopir bus Transjakarta ngebut karena ingin menerapkan program 35 menit perjalanan.


Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

1 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

Anggap ada klaim sepihak dari Mario Dandy soal tudingan tindakan asusila.


Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Implementasi UU TPKS dianggap belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.


Dibuka Hari Ini, Program Dual Master's Degree UIII dan University of Edinburgh

1 hari lalu

Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melakukan pertemuan dengan University of Edinburgh untuk membuka program dual master's degree. Foto: Kementerian Agama.
Dibuka Hari Ini, Program Dual Master's Degree UIII dan University of Edinburgh

Program UIII dan Univesity of Edinburgh ini menjadi bagian dari Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama.


Utak-atik Calon Wakil Presiden

2 hari lalu

Utak-atik Calon Wakil Presiden

Kandidat pendamping calon wakil presiden bagi masing-masing calon presiden mulai mengerucut.


Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

3 hari lalu

Gerakan Perempuan Bersatu menggelar doa bersama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam 4 Juni 2023. Di rumah sakit itu tengah dirawat seorang anak korban perkosaan oleh 11 tersangka terdiri dari petani sampai anggota polisi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

Pemerkosaan terhadap anak terus berulang karena kerap terabaikan oleh banyak orang.


Besok, Kemenag Buka Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

3 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Besok, Kemenag Buka Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

Program tersebut merupakan program beasiswa penuh untuk mendapatkan gelar akademik S1 hingga S3 pada perguruan tinggi di dalam atau luar negeri.


FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

3 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

FSGI mencatat terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan dalam lima bulan terakhir di satuan pendidikan. Korban mencapai 202 anak.