TEMPO.CO, Jakarta - Kepemilikan senjata api tidak hanya diperuntukan aparat TNI/Polri saja. Dalam Peraturan Kapolri, warga sipil boleh memiliki senjata api untuk alat pertahanan diri. Namun, syarat untuk memilikinya diatur dengan sangat ketat. Lantas, apa saja syarat memiliki senjata api bagi warga sipil?
Peraturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan alat bela diri sebelumnya tertuang dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Tetapi, peraturan ini diperbaharui menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Pasal 1 dalam Perkap tersebut menyebutkan bahwa senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah jenis non-organik.
Cara kerja senjata jenis ini adalah semi otomatis atau manual. Ada tiga jenis senjata non-organik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Antara lain senjata api peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Ada pula senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas dengan kaliber paling tinggi 9 milimeter.
Adapun syarat memiliki senjata api bagi warga sipil diatur dalam Pasal 8. Beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;
Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;
Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri;
Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api;
Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan;
Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;
Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan
Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Non-Organik Polri/TNI.