Dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Apa Tugas Divisi Propam Polri?
Jumat, 15 Juli 2022 11:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perbincangan mengenai polisi kembali mencuat. Hal ini lantaran kasus penembakan yang terjadi di antara dua ajudan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya. Lantas, apa sebenarnya tugas divisi yang dikepalai perwira polisi ini?
Divisi Propam merupakan satu dari lima divisi yang bekerja di kepolisian tingkat Markas Besar. Divisi ini adalah unsur pengawas dan pembantu bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal di bawah Kapolri.
Fungsi Propam adalah sebagai penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. Selain itu, mereka juga bertugas melayani aduan masyarakat tentang tindakan anggota Polri.
Pembentukan divisi ini sudah ditetapkan sejak 10 Oktober 2002 melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 pada masa pemerintahan Presiden Megawati, yang kemudian pelaksanaan tugasnya diatur berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/53/X/2002.
Dilansir dari propam.polri.go.id, divisi ini membawahkan tiga biro, yaitu Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof), Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), dan Biro Provos (Roprovos).
Rowabprof bertugas menjalankan fungsi pertanggungjawaban profesi. Mereka adalah yang merumuskan dan mengembangkan standar dan kode etik profesi. Selain itu, mereka juga melakukan penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, sekaligus membina dan menegakkan etika profesi.
Ropaminal berfungsi sebagai pengamanan internal. Biro ini adalah yang mengamankan segala hal yang berhubungan dengan kasus pelanggaran atau dugaan pelanggaran anggota polisi, misalnya adalah personel, materiil, kegiatan, dan bahan penyelidikan.
Untuk pemeliharaan ketertiban di lingkungan Polri, Roprovos adalah yang diberi tugas. Biro ini adalah penegak disiplin dalam Divpropam. Selain itu, biro ini bertugas menegakkan hukum dan menyelesaikan perkara pelanggaran disiplin sesuai kewenangan yang telah ditetapkan.
Selain tiga biro, Divpropam juga membawahkan tiga bagian, yaitu Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Bagyanduan), Bagian Rehabilitasi Personil (Bagrehabpers), dan Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin).
Jika masyarakat ingin mengadu atau melaporkan tindakan anggota polisi, Bagyanduan adalah yang mengatur pelayanan tersebut. Bagrehabpers adalah bagian yang mengatur rehabilitasi terhadap anggota personel polisi yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Sementara itu, Bagrenmin bertugas atas segala ketatausahaan di lingkungan Divpropam.
Propam bukan saja ada di divisi Mabes Polri, namun terdapat pula propam di tingkat Polda dan Polres. Di tingkat Polda, propam dinamakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), sedangkan di tingkat Polres, propam disebut sebagai Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
RISTYAWAN PRATAMA
Baca juga: Kabar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Diganti, Humas Polri