Anggota Komisi III DPR Setuju 14 Isu Krusial di RKUHP Dibahas Ulang Secara Terbuka

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 13 Juli 2022 12:18 WIB

Massa melakukan longmarch saat menggelar aksi di sekitar Istana Bogor, Rabu, 6 Juli 2022. Dalam aksi tersebut, mereka juga mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk menghapus 14 isu krusial dalam RKUHP. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP penting segera disahkan. Meski begitu, ia menilai masih perlunya dibuka kembali ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan beleid yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu. Khususnya, mengenai 14 isu krusial.

"DPR dan Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” ujar Johan dalam keterangannya, Rabu, 13 Juli 2022.

RKUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.

Berdasarkan keputusan carry over itu, pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP. Setelah tahapan sosialisasi tersebut, pemerintah telah menyerahkan kembali draft RKUHP terbaru kepada DPR yang berisi penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan RKUHP.

Johan Budi mengatakan, Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM akan membahas draf terbaru RKUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada Agustus 2022. "Kami berharap masukan masyarakat mengerucut di 14 isu krusial itu," kata politikus PDIP itu.

Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari juga mengusulkan pembahasan kembali terhadap RKUHP, setidaknya untuk 14 isu krusial yang disampaikan pemerintah.

"Meskipun statusnya RUU operan atau RUU carry over, tapi kan masih banyak kritik dari masyarakat. Saya akan tetap dorong agar RKUHP ini dilakukan pembahasan yang terbuka, meluas, dan partisipatif. Kita lihat nanti dinamikanya seperti apa, di masa sidang berikutnya. Mudah-mudahan RKUHP akan menjadi lebih baik dan dapat diterima secara utuh oleh berbagai kalangan masyarakat,” ujar Taufik, Selasa, 12 Juli 2022.

Pihak pemerintah sebelumnya membuka peluang membahas ulang RKUHP terbatas menyangkut 14 isu krusial. “Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial ya (terbuka peluang dibahas kembali). Selain itu tidak,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Sebanyak 14 isu tersebut adalah; living law, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, aborsi, perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan.

DEWI NURITA

Berita terkait

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

8 jam lalu

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

9 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

9 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

9 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

10 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

10 jam lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

11 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

12 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya