Anggota Komisi III DPR Setuju 14 Isu Krusial di RKUHP Dibahas Ulang Secara Terbuka
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 13 Juli 2022 12:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP penting segera disahkan. Meski begitu, ia menilai masih perlunya dibuka kembali ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan beleid yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu. Khususnya, mengenai 14 isu krusial.
"DPR dan Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” ujar Johan dalam keterangannya, Rabu, 13 Juli 2022.
RKUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Berdasarkan keputusan carry over itu, pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP. Setelah tahapan sosialisasi tersebut, pemerintah telah menyerahkan kembali draft RKUHP terbaru kepada DPR yang berisi penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan RKUHP.
Johan Budi mengatakan, Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM akan membahas draf terbaru RKUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada Agustus 2022. "Kami berharap masukan masyarakat mengerucut di 14 isu krusial itu," kata politikus PDIP itu.
Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari juga mengusulkan pembahasan kembali terhadap RKUHP, setidaknya untuk 14 isu krusial yang disampaikan pemerintah.
"Meskipun statusnya RUU operan atau RUU carry over, tapi kan masih banyak kritik dari masyarakat. Saya akan tetap dorong agar RKUHP ini dilakukan pembahasan yang terbuka, meluas, dan partisipatif. Kita lihat nanti dinamikanya seperti apa, di masa sidang berikutnya. Mudah-mudahan RKUHP akan menjadi lebih baik dan dapat diterima secara utuh oleh berbagai kalangan masyarakat,” ujar Taufik, Selasa, 12 Juli 2022.
Pihak pemerintah sebelumnya membuka peluang membahas ulang RKUHP terbatas menyangkut 14 isu krusial. “Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial ya (terbuka peluang dibahas kembali). Selain itu tidak,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 6 Juli 2022.
Sebanyak 14 isu tersebut adalah; living law, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, aborsi, perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan.
DEWI NURITA