Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Amirullah

Senin, 11 Juli 2022 09:15 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada paragraf dua mengatur soal peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila. Soal itu lebih lanjut diatur pada Pasal 190 Ayat 1 dan 2 dalam draf tahun 2019 maupun yang terbaru.

“Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tulis Pasal 190 Ayat 1 dalam draf RKUHP final dan draf 2019.

Kemudian Ayat 2 menyebutkan bahwa perbuatan yang dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan tiga hal. Huruf a, terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Huruf b, terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. “Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tulis pada huruf c.

Penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme juga dilarang dalam draf RKUHP terbaru maupun tahun 2019. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 188 Ayat 1 sampai 6.

Advertising
Advertising

Ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ayat 2, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 3, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 atau 2 mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Ayat 4, sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ayat 5, sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, orang yang mempelajari ideologi tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tidak akan dipidana. “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” tulis Pasal 188 Ayat 6.

Lebih lanjut, Pasal 189 mencancam 10 tahun penjara bagi setiap orang yang melakukan dua hal terkait ideologi tersebut. Huruf a. ditujukan untuk yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Huruf b. ditujukan bagi yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

7 Maret 2024

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

23 Februari 2024

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda ke warga ketika berkunjung ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

9 Februari 2024

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

Penerbitan buku tentang Pancasila oleh mahasiswa sangat menginspiras

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

Bambang Soesatyo apresiasi kader FLPPI yang berkomitmen menjaga dan membela pancasila.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

Dalam komunitas otomotif dapat ditemukan banyak aspek yang sangat relevan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Baca Selengkapnya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

17 Januari 2024

Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 memiliki makna mendalam yang mencerminkan Indonesia. Berikut ini makna lambang Pancasila yang wajib diketahui.

Baca Selengkapnya

Partai Penjaga Ideologi Nasional

15 Januari 2024

Partai Penjaga Ideologi Nasional

Ma'ruf Amin meminta partai politik menjaga pesta demokrasi 2024 berjalan lancar dan damai.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

14 Januari 2024

Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

Mahfud Md berharap masyarakat tidak jauh kepada pikiran yang ingin mengganti ideologi Indonesia itu.

Baca Selengkapnya

FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

1 Januari 2024

FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

Perubahan PPKn menjadi Pendidikan Pancasila dimulai pada Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya