Perludem Minta Ruang Partisipasi Publik Dibuka untuk Perpu Pemilu 2024

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Sabtu, 9 Juli 2022 14:25 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai pelaksanaan Pemilu 2024 tidak bisa mengandalkan UU Pemilu yang sekarang berlaku. Ini berkaitan dengan adanya tiga daerah otonomi baru di Papua.

Khoirunnisa menyebut perubahan bisa dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu revisi terbatas atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu.

"Tapi kalau Perpu, dia menjadi kewenangan Presiden dan tidak ada ruang partisipasi publiknya," kata Khoirunnisa saat dihubungi, Sabtu, 9 Juli 2022.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang punya kewenangan untuk menerbitkan Perpu tersebut diminta memberi perhatian ke masalah partisipasi publik ini. "Kalau Perpu, tetap perlu ada kesempatan bagi publik untuk memberikan masukannya," kata dia.

Saat ini, sejumlah anggota Komisi II DPR sepakat dengan usulan Perpu untuk Pemilu 2024. Perpu dibutuhkan untuk mengakomodir daerah pemilihan imbas pemekaran wilayah yang belum diatur dalam UU Pemilu.

Advertising
Advertising

"Kecenderungan teman-teman Perpu saja," kata anggota komisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus saat dihubungi, Sabtu, 9 Juli 2022.

Akan tetapi, usulan Perpu ke pemerintah baru akan dibahas bukan depan setelah pembukaan masa sidang 16 Agustus 2022. "Waktu tentang hal tersebut masih lama, jadi kemungkinan setelah reses," kata dia.

Usulan Perpu mencuat karena revisi UU Pemilu dinilai akan membutuhkan waktu yang lama untuk pembahasannya. Saat ini, UU Pemilu baru mengatur soal penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi saja. Sementara, DPR telah menyepakati lahirnya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Khoirunnisa juga mengatakan UU Pemilu saat ini mengatur tata cara alokasi kursi dan pembentukan dapil. Di UU Pemilu, kata dia, sudah ditetapkan jumlah kursi di DPR adalah 575. Selain itu, dapil DPR dan DPRD Provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu. "Artinya semuanya sudah terkunci di UU Pemilu," kata dia.

Lalu pemerintah menyepakati DOB, yang menurut Khoirunnisa memerlukan payung hukum yang baru. Lantara, ada beberapa kepastian yang harus dijawab di regulasi baru. "Misalnya apakah nanti jumlah kursi di DPR akan ditambah?" kata dia.

Sebab, UU Pemilu juga mengatur bahwa setiap provinsi minimal mendapat tiga kursi. "Lalu penambahan kursi ini nantinya apakah akan mengambil jatah kursi dari induknya atau menambah kursi baru?" kata dia.

Rabu kemarin, 7 Juli, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari enggan menyebut Perpu ini sebagai pilihan tepat untuk kelancaran Pemilu. Ia hanya menyebut kalau pengaturan dapil harus sudah rampung sebelum akhir 2022 ini karena tahap pencalonan sudah dimulai Mei 2023. "Kalau sudah mulai pencalonan, tentu harus diketahui dapilnya mana, alokasi kursinya berapa," kata dia.

Tapi Ia enggan merinci konsekuensi jika aturan, seperti Perpu yang diusulkan Komisi II DPR, telat terbit. Ia menyebut masih ada UU Pemilu yang sekarang berlaku sekalipun hanya mengatur 34 provinsi saja. "Pokoknya KPU kerja menurut UU, kalau UU-nya ada itu, ya kami kerjakan itu," kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

3 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

4 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

6 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

6 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

7 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya