RKUHP Sebut Menghina Presiden Terancam Penjara Asal Presiden Lapor Lebih Dahulu, Kenapa?

Reporter

Fathur Rachman

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 9 Juli 2022 13:14 WIB

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias RKUHP adalah pasal penghinaan Presiden.

Dalam draf final, diketahui bahwa seseorang yang menghina presiden terancam paling lama hukuman mencapai tiga tahun enam tahun penjara.

Sebelumnya, aturan penghinaan priseden ini terdapat dalam Pasal 134 KUHP, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Alasannya karena MK menilai pasal ini tafsirnya rentan dimanipulasi.

Lalu saat ini berubah dan masuk ke dalam RKUHP, tepatnya pada pasal 218 sampai dengan 220 RKUHP. Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai aturan tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Bunyi pasal ini sebagai berikut:

Poin pertama: Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Poin kedua: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Advertising
Advertising

Terdapat juga enam poin penjelasan yang ditambahkan. Inti dari penjelasan pasal tersebut berputar dalam pengertian kepentingan umum dan kritik. Untuk kepentingan umum yang dimaksud dalam pasal ini berupa pelindungan hak berekpresi dan berdemokrasi seperti melalui pemberian kritik. Sementara untuk kritik sendiri perlu dijelaskan beserta uraian pro dan kontranya.

Namun menariknaya, presiden perlu mengajukan aduan terlebih dahulu untuk memproses penghinaan atau kritik yang tidak objektif. Hal ini disebabkan karena Pasal 218 di draf RKUHP bersifat delik aduan. Artinya seseorang akan terancam terkenan tuntutan semisal yang melapor penghinaan itu adalah Presiden atau Wapres itu sendiri.

Berbeda dengan pasal 134 KUHP yang bersifat delik biasa. Hal ini menandakan bahwa segala pihak mampu melaporkan dugaan penghinaan presiden ke pengadilan.

FATHUR RACHMAN
Baca juga: Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri dan Lembaga Negara Diancam Hukum 1,5 tahun

Berita terkait

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

1 hari lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

1 hari lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

4 hari lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

5 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

7 hari lalu

Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

Anggota DPR AS dari Partai Republik, Cory Mills, pada Jumat mengatakan telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden.

Baca Selengkapnya

Bapanas Siapkan Revisi Aturan Cadangan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

7 hari lalu

Bapanas Siapkan Revisi Aturan Cadangan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

Bapanas siapkan revisi Perpres mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah untuk atasi kemiskinan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

8 hari lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

8 hari lalu

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Menjelang Pelantikan Presiden, Kapal Perang Amerika Serikat Berlayar Melintasi Selat Taiwan

9 hari lalu

Menjelang Pelantikan Presiden, Kapal Perang Amerika Serikat Berlayar Melintasi Selat Taiwan

Kapal perang Amerika Serikat berlayar melintasi Selat Taiwan pada Rabu, 8 Mei 2024, atau kurang dari dua pekan sebelum presiden Taiwan yang baru

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

9 hari lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya