Pengamat: Wajar Sidang Dihentikan Dengan Alasan Sakit

Reporter

Editor

Kamis, 19 Februari 2009 17:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat Hukum Pidana Rudy Satrio menilai wajar sidang dihentikan ketika terdakwa didiagnosa sakit parah. "Boleh dalam hukum seperti itu" ujarnya ketika dihubungi Kamis (19/2).

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi hari ini menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat Iskandar karena terdakwa sakit. Analisanya diperkuat dua dokter yang pekan lalu menjadi saksi. Menurut dokter Arya Govinda, terdakwa mengalami penurunan fungsi otak dan berbagai penyakit fisik, yaitu stroke, infeksi saluran kandung kemih, diabetes, darah tinggi, dan pembesaran prostat.

Perkataan hakim yang pertama diawal persidangan, tutur Rudy adalah menanyakan kesehatan terdakwa apakah bisa menjalani sidang. JIka memang tidak bisa harus diperkuat diagnosa dokter. "Contohnya pada kasus suharto," tambahnya.

Ia tak mengelak ada kemungkinan dokter dibayar terdakwa untuk manipulasi status kesehatannya. "Tapi kan dokter juga dibawah sumpah, nanti tuduhannya bisa berbohong dibawah sumpah,"ujar Rudy. Lagipula saksi dokter tak satu orang saja.

Negara lah, ia melanjutkan yang menanggung beban sampai terdakwa layak untuk mengikuti sidang.

DIANING SARI

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya