Buntut Kasus ACT, BNPT Siapkan 5 Langkah Putus Pendanaan Teror Berkedok Amal

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 8 Juli 2022 14:08 WIB

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid dalam diskusi bertajuk "Perempuan Teladan, Optimis dan Produktif (TOP) Viralkan Perdamaian dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme" di Convention Hall, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu. (ANTARA/HO/Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT menyiapkan lima langkah untuk memutus pendanaan terorisme berkedok lembaga amal. Langkah ini diambil berkaca dari kasus lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang dicurigai mengalirkan dana ke jaringan terorisme.

“Masih ada celah yang dimanfaatkan kelompok teror untuk menggalang dana dengan modus donasi dan amal,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid lewat keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.

Ahmad mengatakan, BNPT akan mendorong dan memfasilitasi aparat hukum menyelidiki dan menyidik berbagai lembaga amal yang diduga terhubung dengan jaringan terorisme.

Kedua, BNPT juga akan mendorong regulasi pendanaan publik diperketat. Selama ini, kata dia, pengumpulan dana umat hanya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perijinan. “Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana,” kata dia.

Selain itu, Ahmad mengatakan BNPT juga akan mendorong dibuatnya peraturan baru untuk mencegah kelompok teror menggalang dana publik. Aturan baru itu akan dibuat bekerja sama dengan Kementerian Sosial selaku lembaga yang bertugas memantau lembaga amal.

Advertising
Advertising

Keempat, kata dia, BNPT akan segera mengirimkan daftar lembaga amal dan donasi yang diduga terkait kelompok teror kepada lembaga yang bertugas mengawasi aktivitas tersebut. Terakhir, BNPT akan mengedukasi masyarakat agar lebih jeli memilih lembaga amal. “Partisipasi pengawasan dan pemantauan masyarakat juga menjadi penting agar dana umat,” kata dia.

Ahmad mengatakan BNPT telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tentang aliran dana mencurigakan dari ACT. BNPT, kata dia, akan segera memverifikasi informasi tersebut dan bekerja sama dengan lembaga lain.

Dia mengatakan, dugaan lembaga amal menjadi pengumpul dana terorisme bukan kali ini saja terjadi. Detasemen Khusus 88 Antiteror, kata dia, sebelumnya sudah mengungkap jaringan pendanaan teror yang berkedok lembaga kemanusiaan. “Kedok lembaga amal di tengah masyarakat menjadi sumber dana yang signifikan dalam penguatan jaringan radikal terorisme,” kata dia.

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Panggil Presiden ACT untuk Meminta Klarifikasi

Berita terkait

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

2 hari lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

WNI Terasosiasi FTF Serta Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme Jadi Fokus BNPT

4 hari lalu

WNI Terasosiasi FTF Serta Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme Jadi Fokus BNPT

Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Ibnu Suhaendra mengatakan, negara harus hadir melindungi WNI dari terorisme.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

8 hari lalu

Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

Kelompok bersenjata dilaporkan melakukan penyerangan dan dan perampasan barang milik jemaat gereja di Distrik Borme, Papua.

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

9 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

11 hari lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Baca Selengkapnya

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

13 hari lalu

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

Kehadiran BNPT merupakan tindak lanjut dari asesmen yang pernah dilakukan di Bandara Ngurah Rai

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

15 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

15 hari lalu

5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

Mei 2024 menjadi bulan film horor, sejumlah film Indonesia dengan genre itu akan tayang

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

17 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

18 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya