RKUHP Memuat Larangan Kumpul Kebo dan Ancaman 6 Bulan Bui, Begini Penjelasannya

Reporter

Fathur Rachman

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 8 Juli 2022 13:28 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) melakukan salam komando menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke Komisi III DPR RI khususnya terkait dengan 14 isu krusial RKUHP yang telah disempurnakan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana disingkat RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam draf final yang diterima Tempo, ada sejumlah pidana kejahatan kesusilaan, salah satunya mengatur mengenai larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

Pasal ini mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

Namun, keberadaan tindak pidana ini masih bersifat delik aduan yang berarti akan mendapat tuntutan semisal ada yang mengajukan pengaduan: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Selain itu, pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini membuat pengadu lebih perlu mempertimbangkan lebih matang untuk lanjut ke pengadilan.

Arti Kumpul Kebo

Advertising
Advertising

Berdasarkan jurnal berjudul Pengaturan Terhadap Perbuatan Kumul Kebo (Kohabitasi) dalam Hukum Pidan Indonesia, istilah kumpul kebo sendiri berasal dari masyarakat Jawa tradisional yang artinya menjurus pada perilaku kerbau atau sapi tinggal dalam satu kandang.

Kerbau dipandang sebagai hewan yang memiliki sifat semaunya sendiri. Hal ini becermin dari perilakunya yang mampu hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan.

Secara umum, kumpul kebo juga diartikan sebagai pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan dan melibatkan hubungan intim di dalamnya. Bahkan pasangan yang masih meminang atau setengah resmi pun dapat dikatakan kumpul kebo semisal terlihat hidup sudah bersama,

Namun, kebanyakan kumpul kebo ini lebih banyak dilakukan oleh pasangan remaja yang cenderung menerapkan gaya berpacaran modern. Hal ini dibuktikan pada survey yang di lakukan oleh Diponegoro Care Center (DCC) terhadap mahasiswa UNDIP pada tahun 2007, didapatkan sebanyak 869 orang mahasiswa sempat tinggal bersama dengan mencapai 9, 86 persen.

Lalu diperkuat oleh penelitian terhadap 200 mahasiswa Universitas Indonesia yang menunjukan bahwa 36,2 persen dari mahasiswanya sempat melakukan kumpul kebo. Alasan mereka melakukan hal tersebut karena adanya ungkapan sayang, rasa memiliki, sampai keakraban dan perhatian dari pasangan.

Di Indonesia, fenomena kohabitasi ini menjadi hal yang dipertentangkan, baik dari sudut pandang agama dalam cara apapun, baik itu hukum negara, maupun hukum adat. Oleh karenanya, aturan RKUHP muncul untuk mewakili ketiga elemen hukum tersebut.

Namun di satu sisi, pengacara dan politikus asal Indonesia, Gayus Lambuun, mengkritik bahwa masalah kesusilaan memang tidak pernah dipersoalkan oleh negara karena negara tidak berhak mengatur masalah tersebut. Sebagaimana tercantum pada Pasal 28 UUD RI 1945 yang menjamin perlindungan terhadap hak pribadi warga negara.

Berbeda dengan negara-negara barat seperti Inggris dan Kanada. Di sana, beberapa pasangan memilih hidup bersama karena mereka tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum dari perceraian, sementara yang lain merasa bahwa hubungan jangka panjang sama baiknya dengan pernikahan. Adapula yang menilai kumpul kebo sebagai alur dari pernikahan dan memilih pasangan.

Demikian tinjauan draf final RKUHP.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun

Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

21 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

41 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

47 hari lalu

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya