Dalam Draf Final RKUHP, Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan Diancam 6 Bulan Penjara

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 7 Juli 2022 10:15 WIB

Massa melakukan longmarch saat menggelar aksi di sekitar Istana Bogor, Rabu, 6 Juli 2022. Dalam aksi tersebut, mereka juga mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk menghapus 14 isu krusial dalam RKUHP. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP mengatur ancaman pidana penjara enam bulan bagi penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan.

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," bunyi Pasal 256 RKUHP.

Selanjutnya dalam Pasal 357, disebutkan setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian (demonstrasi) semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Aturan dalam draf teranyar ini berbeda dengan draf RKUHP 2019. Ada penyesuaian ancaman pidana, hukuman saat ini lebih ringan. Dalam draf sebelumnya, penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan diancam pidana satu tahun penjara.

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 273 RKUHP draf 2019.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Badan Eksektufi Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI meminta aturan tentang demonstrasi di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu dicabut. BEM UI menilai aturan tentang demonstrasi yang memuat ancaman pidana itu bisa mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Padahal unjuk rasa itu sendiri adalah kepentingan umum,” kata Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo dalam diskusi daring, Kamis, 16 Juni 2022.

Bayu mengatakan tanpa adanya ancaman pidana di RKUHP itu pun, mahasiswa sering kesulitan untuk melakukan unjuk rasa. Dari pengalaman unjuk rasa sebelumnya, dia mengatakan sudah berusaha memberikan surat pemberitahuan unjuk rasa ke kepolisian. Namun, seringkali surat itu ditolak atau mahasiswa tidak diberikan surat tanda terima.

Baca juga: Ogah Temui Mahasiswa Penolak RKUHP, Wamenkumham: Diundang Enggak Datang, Ngapain Ditemui

DEWI NURITA

Berita terkait

Lagi, Warga Israel Unjuk Rasa Menuntut Sandera yang Ditahan Hamas Dibebaskan

4 jam lalu

Lagi, Warga Israel Unjuk Rasa Menuntut Sandera yang Ditahan Hamas Dibebaskan

Ribuan warga Israel berunjuk rasa di Tel Aviv menuntut Benjamin Netanyahu menerima proposal gencatan senjata Hamas demi dibebaskannya sandera

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

2 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

2 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

2 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

2 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

2 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

3 hari lalu

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan anti-Israel membersihkan perkemahan di kampus setelah mencapai kesepakatan dengan administrasi universitas Brown.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

3 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Deretan Tuntutan Unjuk Rasa Gabungan Buruh dan Mahasiswa Surabaya

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Deretan Tuntutan Unjuk Rasa Gabungan Buruh dan Mahasiswa Surabaya

Unjuk rasa Hari Buruh Internasional dengan pagelaran teatrikal dan aksi berjalan kaki (long march)

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

4 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya