PPATK Sebut ACT 2 ribu Kali Terima Transfer Dana dari 10 Negara

Editor

Amirullah

Rabu, 6 Juli 2022 20:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana dari 10 negara untuk lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dari negara-negara tersebut, ACT menerima transfer dana hingga 2.000 kali dengan nilai total mencapai Rp64 miliar.

Adapun 10 negara yang mentransfer sejumlah uang ke ACT itu misalnya Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hongkong, Australia, dan Belanda.

"Angka paling tinggi itu adalah Rp20 miliar lebih, ya, hampir Rp21 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.

Selain menerima transfer dana, Ivan menyebut ACT juga mentransfer sejumlah uang ke luar negeri. Dari hasil analisis PPATK, total ACT melakukan transfer sebanyak 450 kali ke luar negeri dengan total sekitar Rp52 miliar.

"Jadi memang kegiatan-kegiatan dari entitas yayasan ini (ACT) ada terkait dengan aktivitas di luar negeri. Karena bantuan bisa di mana pun juga, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga membantu saudara-saudara kita yang kesulitan yang ada di luar negeri ," ujar Ivan.

Advertising
Advertising

Dipakai Bisnis

Per hari ini, PPATK membekukan 60 rekening milik ACT dan yayasan turunannya yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan. Pembekuan rekening ini karena indikasi penyelewengan dana masyarakat di ACT semakin kuat. Salah satu bentuk dugaan penyelewengan itu berupa pengelolaan dana hasil sumbangan masyarakat untuk bisnis ACT dan lembaga di bawahnya.

"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan.

Menurut Ivan, salah satu temuan PPATK itu seperti transferan senilai Rp30 miliar dari ACT kepada anak usaha lembaga filantropi tersebut. Dari hasil pemutaran uang itu, Ivan menyebut ACT meraup keuntungan.

Ivan menjelaskan, temuan ini merupakan hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap ACT sejak 2018. Ia memastikan pembekuan 60 rekening ini karena telah melanggar Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2017 tentang pengumpulan dan penyaluran dana publik untuk pemberian bantuan.

"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," ujar Ivan.

Baca juga: PPATK Ungkap Jumlah Dana yang Dikelola ACT Setiap Tahun Capai Rp 1 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

3 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

8 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

11 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

11 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

11 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

11 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya