PKS Daftarkan Gugatan soal Presidential Threshold ke MK Siang Ini

Reporter

M. Faiz Zaki

Rabu, 6 Juli 2022 09:18 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hari ini akan mendaftarkan gugatan berkaitan dengan aturan Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi. Ketua DPP PKS Bidang Hubungan Masyarakat Ahmad Mabruri mengatakan pihaknya bakal datang pada siang hari nanti.

“Jam 13.00 insyaallah,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 6 Juli 2022.

Mabruri menuturkan, PKS bakal menyampaikan lebih lanjut maksud pendaftaran gugatan setelah menyerahkan berkas. Pihaknya juga bakal menyebutkan keinginan jumlah persentase presidential threshold yang ingin dicapai dalam gugatan.

“Berapa persennya nanti Presiden PKS yang akan jelaskan usai serahkan berkas permohonan,” katanya.

Sebelumnya PKS telah mengajak partai politik lain untuk menggugat presidential threshold. Mabruri mengatakan, PKS tidak masalah menggugat sendiri tanpa bersama partai politik lain. "Biar simple aja, yang penting kan substansi permohonan, bukan banyaknya pemohon,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Kemarin, Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan permohonan bakal didaftarkan langsung bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi. Dia menjelaskan, Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar Al Habsyi sebagai Pemohon I dan Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II yang bakal hadir di sidang perdana.

PKS akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bunyi pasal tersebut mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Bagi PKS, kata Zainudin, langkah ini ditempuh supaya tidak ada lagi polarisasi di masyarakat seperti Pemilu 2014 dan 2019.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif,” tuturnya melalui keterangan tertulis kemarin.

Zainudin menuturkan, Mahkamah Konstitusi pada putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta Pemilu sebelumnya. Dia ingin mengetuk sikap negarawan sembilan hakim di sana dalam perkara ini.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” katanya.

Tim kuasa hukum PKS disebut telah mempelajari setidaknya 30 putusan terkait permohonan uji materi pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kali ini Zainudin optimis permohonan PKS bisa dikabulkan MK karena telah mengikuti petunjuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Baca: PKS Ajak Parpol Lain Ajukan Judicial Review Aturan Presidential Threshold

Berita terkait

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

6 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

9 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

9 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

10 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

10 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

12 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

14 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

14 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

16 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya