PKS Daftarkan Gugatan soal Presidential Threshold ke MK Siang Ini
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 6 Juli 2022 09:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hari ini akan mendaftarkan gugatan berkaitan dengan aturan Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi. Ketua DPP PKS Bidang Hubungan Masyarakat Ahmad Mabruri mengatakan pihaknya bakal datang pada siang hari nanti.
“Jam 13.00 insyaallah,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 6 Juli 2022.
Mabruri menuturkan, PKS bakal menyampaikan lebih lanjut maksud pendaftaran gugatan setelah menyerahkan berkas. Pihaknya juga bakal menyebutkan keinginan jumlah persentase presidential threshold yang ingin dicapai dalam gugatan.
“Berapa persennya nanti Presiden PKS yang akan jelaskan usai serahkan berkas permohonan,” katanya.
Sebelumnya PKS telah mengajak partai politik lain untuk menggugat presidential threshold. Mabruri mengatakan, PKS tidak masalah menggugat sendiri tanpa bersama partai politik lain. "Biar simple aja, yang penting kan substansi permohonan, bukan banyaknya pemohon,” tuturnya.
Kemarin, Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan permohonan bakal didaftarkan langsung bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi. Dia menjelaskan, Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar Al Habsyi sebagai Pemohon I dan Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II yang bakal hadir di sidang perdana.
PKS akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bunyi pasal tersebut mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Bagi PKS, kata Zainudin, langkah ini ditempuh supaya tidak ada lagi polarisasi di masyarakat seperti Pemilu 2014 dan 2019.
“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif,” tuturnya melalui keterangan tertulis kemarin.
Zainudin menuturkan, Mahkamah Konstitusi pada putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta Pemilu sebelumnya. Dia ingin mengetuk sikap negarawan sembilan hakim di sana dalam perkara ini.
“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” katanya.
Tim kuasa hukum PKS disebut telah mempelajari setidaknya 30 putusan terkait permohonan uji materi pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kali ini Zainudin optimis permohonan PKS bisa dikabulkan MK karena telah mengikuti petunjuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Baca: PKS Ajak Parpol Lain Ajukan Judicial Review Aturan Presidential Threshold