2 Petinggi ACT Pernah Dilaporkan PT Hydro Kasus Penipuan Akta, Polisi: Masih Penyelidikan

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 6 Juli 2022 05:58 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

Pelapor kasus ini adalah perusahaan PT Hydro. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.

Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun, namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut Andi, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

"Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana," tambahnya.

Advertising
Advertising

Andi menegaskan laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.

"Namun bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," katanya.

Dalam laporan Majalah Tempo disebutkan petinggi Aksi Cepat Tanggap ditengarai juga mendulang uang dari unit bisnis yang ada di bawah lembaga itu. Salah satunya berasal dari PT Hydro Perdana Retalilindo. Perusahaan yang mengelola jaringan minimarket Sodaqo Mart ini pernah berada di bawah Aksi Cepat tanggap sebelum aktanya diubah pada 5 Juni 2020.

Akta PT Hydro menyebutkan, semula 75 persen saham perusahaan itu atau setara dengan Rp 750 juta dikuasai PT Global Itqon Semensta. Sisanya dipegang Syahru Aryansyah yang menjabat Direktur Utama Hydro. Adapun 40 persen saham Global Itqon dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Sisanya dimiliki rata oleh saudara kandung ACT, yaitu yayasan Global Wakaf, Global Zakat, dan Global Qurban.

Ahyudin membantah jika Hydro dimiliki oleh ACT. "Itu hanya perusahaan yang bermitra dengan ACT," kata Ahyudin seperti dikutip dari Majalah Tempo.

Dalam dokumen yang didapat Tempo menunjukkan bahwa Ahyudin mendapat gaji dari PT Hydro senilai Rp 50 juta per bulan. Duit dari Hydro diduga juga diterima oleh seorang istri dan anak Ahyudin, masing masing senilai Rp 25 juta.

Direktur Utama PT Hydro Syahru Aryansyah menolak berkomentar soal laporan yang didapat Tempo. "Anda dapat dari mana data itu?" katanya pada Jumat, 1 Juli 2022. Meski membenarkan data yang ditunjukkan, ia meminta tempo menanyakan langsung kepada manajemen ACT.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan ACT Didorong Jadi Momentum Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

19 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

10 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

10 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya