Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Penyelewengan ACT Didorong Jadi Momentum Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat oleh Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk memperbaiki regulasi yang mengatur lembaga filantropi. Usul Pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelengaaraan Sumbangan pun bergulir.

Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Hamid Abidin menilai kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang diduga dilakukan oleh ACT, salah satunya akibat belum adanya regulasi yang jelas mengenai pengaturan lembaga filantropi. "Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi," ujar Hamid kepada Tempo, Selasa, 5 Juli 2022.

Hamid menjelaskan, selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Dua regulasi lawas itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.

Hamid dkk sejak 2018 silam sudah mengusulkan pembentukan RUU Penyelenggaraan Sumbangan untuk menggantikan aturan lawas tersebut. RUU yang diusulkan tersebut sempat masuk Program Legislasi Nasional pada 2019, namun tidak berhasil masuk Prolegnas Prioritas.

"Padahal kami sudah menyampaikan, banyak undang-undang yang baru diterbitkan 4-5 tahun sudah direvisi kembali, sementara UU pengumpulan dana itu sudah dari tahun '61 belum ada revisi," ujar dia.

Undang-undang sudah tidak memadai

Hamid menilai UU Nomor 9/61 tersebut sudah tidak lagi memadai untuk mengatur lembaga filantropi yang berkembang sangat pesat sekarang. Kegiatan fundraising saat ini muncul hampir setiap hari dan sekarang sudah merambah lewat digital yang tak lagi mengenal batas-batas wilayah 

"Dalam regulasi lama itu, perizinannya memang dibuat ketat, tetapi pengawasan dan sanksinya longgar sekali," ujar dia.

Pasal 8 UU Nomor 9/1961 misalnya, hanya mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000 bagi siapa yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang tanpa izin atau tidak sesuai syarat perizinan. Adapun soal akuntabilitas sama sekali tidak diatur.

"Jadi memang aturan yang ada selama ini tidak memadai. Ini adalah tanggung jawab bersama, termasuk DPR, karena regulasinya sudah lama dan DPR tidak melihat ini sebagai prioritas," ujarnya.

Zaskia Adya Mecca, Hanung Bramantyo dan Tantri Namira saat beraudiensi dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shun atas tragedi yang terjadi di Palestina di Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, Rabu 19 Mei 2021. Dalam audiensi tersebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersama Zaskia Adya Mecca, Hanung Bramantyo dan Tantri Namira memberikan bantuan dan dukungan terhadap rakyat Palestina. Tempo/Nurdiansah

Lewat RUU anyar tersebut, Hamid bersama tim perumus lainnya ingin perizinan lembaga filantropi dipermudah, namun dari sisi pengawasan dan sanksi diperketat.

"Jadi kami ingin tekankan, regulasi baru dibuat bukan untuk membatasi kegiatan filantropi, justru mendorong dan memfasilitasi filantropi yang sekarang sedang berkembang. Namun kita perketat pengawasan dan perberat sanksinya. Jadi bukan berarti pemerintah harus menjadi represif, karena kasus ini kan oknum, bukan semua lembaga melakukan (penyelewengan) itu," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam draf RUU Penggalangan Sumbangan yang diterima Tempo, Pasal 4 merinci ruang lingkup UU Penyelenggaraan Sumbangan meliputi pengaturan: sistem pengumpulan, pengelolaan, pendayagunaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan penyelenggaraan sumbangan; mekanisme perizinan, jangka waktu, perpanjangan izin, persyaratan perizinan, dan sanksi administratif; badan penyelenggara sumbangan beserta tugas dan fungsinya; dan akuntabilitas antara lain pengumpulan, pengelolaan, pendayagunaan, dan pengawasan.

Pasal 51 juga mengatur kelembagaan penyelenggaran sumbangan. Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan aumbangan yang akuntabel, maka dengan undang-undang tersebut akan dibentuk Komisi Penyelenggara Sumbangan disingkat KPS atau sebagai lembaga non struktural yang bersifat independen.

Hamid menyebut, draf RUU sebanyak 32 halaman dan 75 pasal itu disusun oleh kelompok kerja yang terdiri dari Filantropi Indonesia, Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, YLKI, Kementerian Sosial dan juga dibantu oleh tim ahli Komisi VIII DPR RI.

Anggota DPR dukung perlunya aturan jelas lembaga filantropi

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto sepakat diperlukan pengaturan khusus soal mekanisme pengumpulan dan akuntabilitas penyelenggaran bagi lembaga-lembaga filantropi untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan dana.

"Sangat perlu ada aturan jelas pertanggungjawaban publik karena mereka menghimpun dana masyarakat, perlu ada standar audit dan lain-lain, sehingga tidak disalahgunakan," ujar Yandri saat dihubungi, Senin, 4 Juli 2022.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq setuju kasus ACT mesti menjadi momentum perbaikan regulasi. Ia mengatakan DPR akan mengusulkan pembentukan RUU baru yang diharapkan bakal jadi payung hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar lebih transparan dan akuntabel. 

"Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Charity Art seperti yang di Inggris," kata Maman kepada wartawan, kemarin.

Belum diketahui apakah RUU yang akan diusulkan DPR tersebut akan mengakomodir draf yang telah disusun Hamid dkk.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons positif usul pembentukan RUU Penyelengaraan Sumbangan tersebut. "Nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR. Nanti kami lihat naskah akademiknya, kemudian  kami akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 5 Juli 2022.

Baca juga: Ini Temuan Majalah Tempo dan Tanggapan ACT Soal Isu Penyelewengan Dana Donasi Hingga Konflik di Internal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

14 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

15 jam lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

23 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

4 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

Gerindra menilai komunikasi yang baik antara Sufmi Dasco Ahmad dan Puan Maharani di DPR dapat mempercepat rekonsiliasi kedua partai.


Mencegah Penyelewengan Dana Donasi Daring

7 hari lalu

Belajar dari Kasus donasi Singgih Sahara, UU Pengumpulan Dana dan Barang harus direvisi.
Mencegah Penyelewengan Dana Donasi Daring

Kasus penyelewengan dana donasi daring Singgih Sahara terjadi karena kesenjangan antara aturan dan praktik.


Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

8 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.


Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

9 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara
Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

Partai NasDem sejak awal siap mendukung diajukannya hak angket. Namun, NasDem menilai kunci pengajuan hak angket ada di fraksi PDIP.


DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

9 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

PKB menunggu kawan untuk bisa memenuhi syarat pengajuan hak angket DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.