Asosiasi Blak-blakan Kasus 46 Calon Jemaah Haji Dideportasi: Murni Penipuan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Selasa, 5 Juli 2022 19:55 WIB

Petugas membagikan gelang identitas kepada jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 24 Juni 2022. Sebanyak 450 jamaah calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tiba di Asrama Haji Palembang dan akan diterbangkan ke tanah suci pada Sabtu 25 Juni. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menjelaskan kasus 46 calon jemaah haji Indonesia yang dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Asosiasi menyimpulkan kejadian yang melibatkan lembaga bernama PT Alfatih Indonesia Travel ini murni aksi penipuan.

"Karena dia edit data dan itu bukan visa haji, tapi visa umrah. Datanya diedit sehingga dia gunakan untuk berangkat," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Muhammad Farid Al-Jawi saat dihubungi, Selasa, 5 Juli 2022.

Kendati demikian, Farid menyebut seharusnya pihak maskapai penerbangan bisa mengecek dan memiliki kemampuan untuk membedakan visa yang asli atau palsu yang digunakan para jemaah ini. "Karena kalau sudah berangkat justru kena penalti," kata pemilik Tursina Tours ini.

Sebelumnya, 46 jemaah ini tertahan di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi, pada Kamis dini hari, 30 Juni 2022. Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. Belakangan, Alfatih pun diketahui belum terdaftar di Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

Advertising
Advertising

Farid menjelaskan pelaksanaan haji furoda atau haji tanpa antrean sebenarnya sudah berlangsung setiap tahun, sebagai alternatif haji reguler yang bisa menunggu sampai 50 tahun lamanya. Akan tetapi, baru pada tahun 2019 pelaksanaan haji furoda diatur pemerintah lewat UU Haji.

Meski pemerintah tidak mengelola visa haji furoda, para jemaah tetap harus melakukan ibadah haji melalui PIHK yang berizin dan resmi. Jika tidak, maka ada sanksi yang menanti.

Lalu ketika pelaksana haji furoda mendapatkan visa dari klien mereka, maka pembayaran tetap harus dilakukan melalui aplikasi e-hajj. Sehingga, para jemaah tetap bisa dipantau oleh Kementerian Agama untuk selanjutkan dilakukan pembayaran ke Masyair.

Masyair adalah semua akomodasi dan transportasi yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah di Mekkah, Madinah, hingga Arafah. Tapi, terjadilah kasus dugaan penipuan oleh Alfatih ini dan 46 jemaah kadung berangkat.

Kendati maskapai bisa mencegah, Farid menyebut sekarang adalah era digital di mana semua orang bisa melakukan apapun. "Kalau tidak punya perangkat untuk mengecek secara digital, itu juga repot, karena itu kan visa negara lain," kata dia.

Selanjutnya: Visa Negala Lain Sah, tapi...

<!--more-->

Farid menyebut penggunaan visa negara lain sebenarnya sah-sah saja. Perlu diketahui, kata dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerima visa dari negara manapun asal menggunakan visa haji.

Sehingga kalau ada WNI mendapat visa haji dari Kedutaan Besar di Amerika Serikat, maka dia tetap bisa masuk ke Arab Saudi sepanjang visa tersebut asli. "Atau di Canberra (Australia), walau paspor Indonesia, tapi visa haji, tetap bisa masuk," kata dia.

Tapi dalam kasus Alfatih, penyelenggara menggunakan visa Singapura dan Malaysia, tapi bukan visa haji. "Iya, pakai visa umrah, diedit lagi," kata dia.

Sementara itu, pimpinan perjalanan dari Alfatih Indonesia Travel Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia. Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014.

Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," kata dia.

Menanggapi kegiatan Alfatih yang sudah berlangsung sejak 2014, Farid menyebut asosiasi tidak memiliki kuasa untuk mengontrol sampai sejauh itu. Akan tetapi, asosiasi tetap berupaya untuk melakukan pencegahan, dengan mengedukasi anggota maupun masyarakat soal penggunaan visa haji sesuai ketentuan. "Seperti visa haji, ya digunakan untuk haji, visa ziarah untuk ziarah, dan lain-lain," kata dia.

Seorang calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang berjalan menuju kamar setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 24 Juni 2022. Sebanyak 450 jamaah calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tiba di Asrama Haji Palembang dan akan diterbangkan ke tanah suci pada Sabtu 25 Juni 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengkonfirmasi bahwa Alfatih bukanlah PIHK yang biasa memberangkatkan haji khusus. Selain itu, Alfatih juga disebut tidak melaporkan keberangkatan haji ini.

Praktik ini melanggar UU Haji, di mana PIHK yang memberangkatkan wajib melapor kepada Menteri Agama. Empat sanksi menanti kalau tidak melapor, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan atau pencabutan izin.

Untuk itu, kementerian akan berdiskusi dengan pihak berwenang untuk kemungkinan membawa masalah ini ke jalur pidana. “Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua," kata dia.

Tak hanya soal kemungkinan sanksi pidana, Hilman juga mempersiapkan aturan turunan dari UU Haji terkait konsep visa furoda ini. Aturan akan didiskusikan juga dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kami," kata dia.

Farid menyebut baik rencana Hilman agar haji furoda semakin diperhatikan dan tidak lagi terkesan liar. Walau begitu, Farid menyebut saat ini aturan turunan sebenarnya sudah ada, tapi terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur lewat Keputusan Menteri Agama.

Regulasi ini mengatur terkait pelayanan minimal yang harus diberikan PIHK. Akan tetapi, regulasi ini memang tidak mengatur soal tarif haji furoda yang dibebankan kepada calon jemaah haji.

Saat ini, masing-masing lembaga menawarkan layanan yang berbeda dengan tarif bermacam-macam. Farid menyebut urusan harga diserahkan ke penyelenggara masing-masing, tanpa ada batas atas.

"Selama masyarakat cocok dengan harga tersebut dan membayar sesuai pelayanan, ya mau jual berapa sah-sah saja," kata dia.

Kini, sebanyak 46 jemaah sudah dipulangkan ke Indonesia. Menteri Yaqut Cholil Qoumas pun menyebut akan memberi sanksi tegas kepada Alfatih, walau belum diketahi bentuk yang diberikan. “Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata dia.

Baca: 46 Jemaah Calon Haji Bervisa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah Air

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

36 menit lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

18 jam lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

19 jam lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

3 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

7 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

7 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

9 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

9 hari lalu

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

9 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya