Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Nurhadi juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Dia dipanggil untuk diperiksa di kasus korupsi mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. “Diperiksa sebagai saksi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 4 Juli 2022.
Rahmat Santoso merupakan adik ipar Nurhadi. Dia diperiksa di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Rahmat, KPK juga memanggil advokat Harja Karsana Kosasih, Komisaris PT Mulia Artha Sejati, Tonny Wahyudi, swasta Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan para saksi.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi berupaya menyamarkan kepemilikan aset-aset miliknya. Aset itu diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto sebanyak Rp 49 miliar. Keduanya disebut juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengurusan perkara.
KPK kemudian kembali menetapkan Nurhadi menjadi tersangka kasus suap, gratifikasi dan TPPU. Kali ini, dia ditetapkan menjadi tersangka terkait pengurusan perkara eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.