Pengamat Ingatkan Birokrasi Tidak Boleh Berpolitik pada Pemilu dan Pilpres 2024 Agar Tidak Jadi Bebek Lumpuh

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Sabtu, 2 Juli 2022 21:28 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengingatkan kepada aparat birokrasi untuk tak ikut berpolitik pada Pemilu dan Pilpres 2024. Dia menilai, birokasi bisa membuat pemerintahan menjadi seperti bebek lumpuh jika ikut berpolitik.

“Itu ketentuan perundang-undangan (birokrasi harus netral). Oleh karena itu, aturan harus ditegakan dengan baik, siapapun yang tidak netral harus disanksi bahkan harus dipecat agar tidak menjadi bebek lumpuh dalam konteks persoalan persaiangan dalam Pilpres,” kata Ujang kepada Tempo, Sabtu, 2 Juli 2022.

Meskipun memiliki aturan secara ketat agar tidak memihak, menurut Ujang, fakta di lapangan mengatakan bahwa birokrasi di Indonesia adalah birokrasi politik.

“Birokrasi yang memihak satu sama lain kepada jagonya masing-masing, di belakang layar,” ujarnya.

Di dalam aturan tertentu, birokrasi tidak boleh memihak, harus netral, kata Ujang, tetapi di saat yang sama birokrasi bermain di belakang layar dengan dukung-mendukung pihak tertentu. Menueutnya, ini problematika dalam konteks bernegara saat ini. Sebab dari dulu, tidak pernah bisa menuntaskan persoalan netralitas birokrasi.

“Apakah birokrasi akan mendukung kapada pihak yang menang, ya pasti. Di mana-mana birokrasi itu akan mendukung pihak yang menang. Saya melihatnya, hari ini pasti masih akan tunduk pada Presiden sampai Oktober, paska peralihan nanti, transisi ketika Presiden baru dipilih pasti akan mendukung Presiden yang terpilih,” katanya.

Advertising
Advertising

Sebab, kata Ujang, birokrasi di Indonesia tergantung siapa bosnya, siapa Presidennya. “Artinya, sebenarnya tidak ada masa jeda karena Jokowi tidak bertanding lagi dan tidak mengambil cuti juga. Jadi, saya melihatnya, memang tantangannya adalah birokrasi akan bermain masing-masing, tidak ikut kepada Jokowi lagi karena mereka tahu bahwa Jokowi tidak akan menjadi Presiden lagi,” katanya.

Oleh karena itu, Ujang mengatakan Istana bisa mengantisipasinya dengan membuat regulasi atau aturan yang tegas dan jelas, serta harus memberi sanksi tegas, bila perlu memecat birokrasi yang tidak netral. Sebab, aturannya sudah sangat jelas bahwa birokrasi tidak boleh memihak, tidak boleh mendukung pihak tertentu.

“Namun, fakta di lapangan, di belakang layar mereka mendukung, memihak sana-sini,” katanya.

Oleh karena itu, yang harus dilakukan pemerintah adalah memberikan sanksi tegas. “Saya melihat ini, kan demokrasi Pemilu, katakanlah jalanya demokrasi dalam Pemilu, pesta demokrasi Pilpres atau Pileg, kalau tidak selaras dengan penegakan hukum atau tidak pararel dengan penegakan hukum yang tegas yang memang adil, tidak memihak, maka sama saja demokrasi itu akan hampa, kosong,” ucapnya.

Ia mengatakan demokrasi hanya akan jadi mainan jika regulasi atau aturannya tidak dipertegas .

“Oleh karena itu, kalau kita memang ingin membangun demokrasi yang sehat, kuat, bermartabat agar Pilpres berjalan dengan baik, maka apapun birokrasi yang melangggar, tidak memenuhi ketentuan UU harus diberi sanksi. Itu yang paling penting dilakukan pemerintah,” ucapnya.

Berita terkait

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

1 jam lalu

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

4 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

9 jam lalu

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

11 jam lalu

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

1 hari lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

1 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya