Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Soal Protokol Kesehatan PMK

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Sabtu, 2 Juli 2022 14:55 WIB

Pedagang memberikan jamu dan vitamin untuk sapi kurban yang dijual di lapak hewan kurban Restu Slamet, Petukangan, Jakarta, 1 Juli 2022. Pemberian jamu dan vitamin ke hewan kurban bertujuan untuk menambah imun guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha 1443 H. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2/2022 Tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku. SE ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti persebaran virus PMK pada berbagai daerah di Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Satgas menilai penyebaran virus PMK di berbagai wilayan di Indonesia tak hanya mengancam kesehatan bagi hewan, tetapi juga bisa berdampak bagi perekonomian Indonesia.

"Maka diperlukan pengaturan protokol kesehatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK)," begitu tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Letjen TNI Suharyanto.

Dalam surat edaran tersebut, Satgas menyebutkan 13 langkah protokol kesehatan yang harus dijalankan. Berikut protokol tersebut:

1. Dalam rangka memastikan status kesehatan hewan rentan PMK, hewan
rentan PMK dapat menjalankan deteksi virus PMK secara berkala sesuai
dengan risiko penularan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau,
dapat melakukan deteksi virus PMK dengan menggunakan RT PCR
dan ELISA NSP; atau
b. Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning
dan Merah, dapat menjalankan deteksi virus PMK dengan
menggunakan rapid test Antigen, RT PCR, atau ELISA NSP.

Advertising
Advertising

2. Dalam hal hasil deteksi virus PMK sebagaimana dimaksud pada angka 1
menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning
dan Merah, diwajibkan menjalani karantina wilayah dengan durasi dan
pengawasan yang ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner tingkat
Kab/Kota; atau
b. Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau,
diperkenankan untuk dikembalikan ke peternakan dan/atau
dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya.

3. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud pada angka 2.a., dilaksanakan
secara mandiri oleh peternak atau pemilik hewan rentan PMK dengan
pengawasan oleh dokter hewan.

<!--more-->

4. Peternak, pemilik, atau pengelola konservasi ex-situ diwajibkan
menjalankan ketentuan tindakan pengamanan Biosecurity sebagai berikut:
a. Peternakan dan konservasi ex-situ wajib memiliki area yang terpisah
antara area yang ditujukan untuk melaksanakan karantina bagi hewan
rentan PMK yang terdeteksi negatif virus PMK dan area yang ditujukan
untuk isolasi bagi hewan rentan PMK yang terdeteksi positif virus PMK;
b. Peternakan dan konservasi ex-situ diupayakan memiliki sistem sirkulasi
udara yang baik dengan sistem filtrasi udara dan terpisah antar kedua
area karantina dan isolasi;
c. Peternakan dan konservasi ex-situ wajib memiliki sistem pemberian
pakan dan minuman yang terpisah pada setiap hewan rentan PMK;
d. Melakukan pengaturan kandang yang tidak bersebelahan antar hewan
rentan PMK;
e. Bagi peternakan dan konservasi ex-situ yang berada di Kabupaten/Kota
Zona Kuning dan Merah, wajib melakukan vaksinasi terhadap hewan
rentan PMK dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi hewan rentan PMK yang termasuk jenis sapi potong dengan
usia di bawah 1 tahun, wajib menjalani vaksinasi sebanyak 2 dosis;
atau
ii. Bagi hewan rentan PMK selain sapi potong dengan usia di bawah 1
tahun atau hewan rentan PMK lainnya dengan usia pendek, wajib
menjalani vaksinasi sebanyak 3 dosis.
f. Melakukan pembersihan, dekontaminasi, dan disinfeksi peternakan dan
konservasi ex-situ serta disinfeksi terhadap alat-alat yang digunakan
pada peternakan dan konservasi ex-situ secara berkala; dan
g. Melaksanakan pemeriksaan gejala klinis berkaitan dengan PMK pada
hewan rentan PMK secara rutin melalui koordinasi dengan Pejabat
Otoritas Veteriner tingkat Kabupaten/Kota.

5. Dalam hal hasil deteksi virus PMK sebagaimana dimaksud pada angka 1
menunjukkan hasil positif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Merah, hewan rentan PMK
disarankan agar dilakukan pemotongan bersyarat atau dilakukan isolasi
bergantung pada kondisi hewan ternak PMK yang ditetapkan oleh
dokter hewan;
b. Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning, hewan rentan PMK
dilakukan pemotongan bersyarat, dengan wajib melalui proses
pelayuan, melakukan disinfeksi sebelum dan setelah pelaksanaan
pemotongan bersyarat; atau
c. Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, hewan rentan PMK
wajib dimusnahkan dan melakukan disinfeksi sebelum dan setelah
pelaksanaan pemusnahan.

6. Penelusuran kasus positif PMK sebagai hasil deteksi virus PMK
sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan berdasarkan mekanisme
penyelidikan epidemiologi yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat
Otoritas Veteriner tingkat Kabupaten/Kota.

7. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perpindahan atau lalu
lintas hewan rentan PMK, perangkat daerah di kecamatan dan pemilik
peternakan serta pemilik tempat pengolahan hewan rentan PMK wajib
membentuk Posko atau Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
sebelum memasuki daerah terkait.

8. Posko atau Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dalam
pelaksanaannya melakukan tugas sebagai berikut:
a. Pemeriksaan dokumen kelayakan hewan rentan PMK untuk
dilalulintaskan;
b. Pemeriksaan gejala klinis berkaitan dengan PMK atau dapat disediakan
dengan deteksi virus PMK melalui alat tes cepat pada hewan rentan
PMK yang akan dilalulintaskan;
c. Dekontaminasi dan disinfeksi terhadap kendaraan pembawa hewan
rentan PMK beserta alat-alat yang berada di dalam kendaraan;
d. Dekontaminasi dan disinfeksi terhadap orang dan ternak yang akan
masuk dan keluar daerah terkait; dan
e. Petugas pada Posko atau Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Rentan
PMK wajib menggunakan alat pelindung diri dan melaksanakan sanitasi
diri secara rutin.

<!--more-->

9. Dokumen kelayakan hewan rentan PMK sebagaimana dimaksud pada
angka 8.a. berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Surat
Veteriner (SV) yang dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang dan menyatakan bahwa hewan rentan PMK memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. Hewan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan
PMK;
b. Hewan berasal dari daerah yang tidak ada gejala klinis berkaitan
dengan PMK dengan radius 10 km dari lokasi peternakan;
c. Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari sebelum
diberangkatkan tidak ada laporan kasus; dan
d. Memperhatikan persyaratan peraturan daerah sesuai peraturan terkait
standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian yang dikeluarkan
oleh kementerian yang membidangi urusan pertanian.

10.Selain dokumen kelayakan berupa SKKH/SV sebagaimana dimaksud pada
angka 9, dokumen kelayakan hewan rentan PMK dapat menggunakan
dokumen karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan
oleh petugas karantina.

11.Terhadap kendaraan atau alat transportasi pembawa hewan rentan PMK
untuk dilalulintaskan, wajib dilakukan pembersihan dan disinfeksi sebelum
dan setelah digunakan untuk membawa hewan rentan PMK.

12.Pengelola tempat pengolahan hewan rentan PMK yang meliputi area rumah
pemotongan hewan dan pemerahan susu wajib mengikuti ketentuan
tindakan pengamanan Biosecurity sebagai berikut:
a. Hewan rentan PMK yang akan dilakukan pengolahan harus terbukti
sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan PMK
minimal 14 hari sebelum diolah dan dibuktikan dengan Surat Veteriner
(SV)/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH);
b. Bagi tempat pengolahan hewan rentan PMK yang termasuk rumah
pemotongan hewan, hewan rentan PMK menetap di rumah
pemotongan hewan maksimal 12 jam setelah kedatangan dan untuk hewan rentan PMK yang menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan
PMK wajib dilakukan pemotongan bersyarat;
c. Melakukan pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan hewan rentan
PMK maksimal 12 jam sebelum dipotong yang dilakukan oleh petugas
berwenang;
d. Melakukan dekontaminasi lokasi kegiatan pengolahan hewan rentan
PMK menggunakan disinfektan;
e. Melakukan disinfeksi alat-alat yang digunakan sebelum kegiatan
pengolahan hewan rentan PMK;
f. Melakukan pemeriksaan postmortem atau pemeriksaan setelah
pengolahan terhadap karkas dan jeroan sebelum dilakukan pelayuan
oleh petugas berwenang, pemeriksaan terhadap karkas dilakukan
melalui proses penanganan sebagai berikut:
i. Membuang limfoglandula utama pada karkas (deglanded);
ii. Melakukan pelayuan karkas minimal selama 24 jam pada suhu di
atas 2 derajat Celcius;
iii. Melakukan pengukuran pH setelah proses pelayuan dan dilakukan
pada bagian tengah otot longissimus dorsi untuk memastikan pH
daging mencapai kurang dari 6;
iv. Melakukan proses karkas menjadi daging tanpa tulang (deboned);
v. Melakukan pemusnahan bagian tubuh/organ yang menjadi tempat
perkembangbiakan virus seperti limfonodus, tulang, dan jeroan
(ginjal, hati, pankreas, limpa, timus, tiroid, otak, dan usus)
g. Membuang hasil limbah pengolahan hewan rentan PMK pada tempat
khusus untuk memastikan tidak mencemari lingkungan;
h. Melakukan dekontaminasi kembali lokasi dan disinfeksi alat-alat yang
telah digunakan pengolahan hewan rentan PMK menggunakan
disinfektan.

13.Dalam rangka melakukan pencegahan penyakit mulut dan kuku melalui
manusia, petugas dan peternak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan
tindakan pengamanan Biosecurity sebagai berikut:
a. Mencuci tangan atau melakukan dekontaminasi dan disinfeksi tubuh
sebelum dan setelah berkontak fisik dengan hewan rentan PMK; dan
b. Menggunakan alat pelindung diri dan pelindung sepatu sekali pakai atau
alas kaki lainnya yang sudah melalui tahap disinfeksi dan melakukan
penggantian serta disinfeksi secara berkala.

<!--more-->

Selain soal protokol kesehatan, surat edaran tersebut Satgas juga memuat soal prosedur pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Pengendalian penanganan PMK dilakukan oleh Satgas di tingkat daerah bersama dengan Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat Kabupaten / Kota.

Surat edaran ini juga memberikan kewenangan kepada Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan atau melarang kegiatan yang berkaitan dengan hewan rentan PMK. Keempat lembaga tersebut juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan hingga penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dibagian akhir, Satgas PMK menyatakan bahwa Surat edaran ini berlaku hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

16 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Profil Muhadjir Effendy, Menko PMK yang Dipanggil MK Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

47 hari lalu

Profil Muhadjir Effendy, Menko PMK yang Dipanggil MK Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Menko PMK Muhadjir Effendy bakal menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres di MK. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kondisi Terkini Banjir Demak: 74.237 Orang Terdampak, 4.244 Jiwa Mengungsi di 24 Titik

16 Maret 2024

Kondisi Terkini Banjir Demak: 74.237 Orang Terdampak, 4.244 Jiwa Mengungsi di 24 Titik

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengungkap akan datang ke lokasi banjir Demak pada Ahad, 17 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

12 Maret 2024

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

44 Rumah di Desa Cibedug Bandung Barat Masih Terancam Tanah Bergerak

6 Maret 2024

44 Rumah di Desa Cibedug Bandung Barat Masih Terancam Tanah Bergerak

Masih ada puluhan rumah di Desa Cibedung, Bandung Barat, yang berpotensi terimbas tanah bergerak. Pemerintah menjamin relokasi hunian.

Baca Selengkapnya

Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

9 Januari 2024

Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

Mulai 1 Januari 2024, biaya vaksinasi Covid-19 tak lagi gratis. Vaksin bisa didapatkan secara gratis jika termasuk golongan rentan. Ini penjelasannya

Baca Selengkapnya

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.

Baca Selengkapnya

Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya