Jangan Salah Lagi, Ini Beda Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Jumat, 1 Juli 2022 17:17 WIB

Anggota Polisi melintas di depan kantor Polsek Ciracas yang diserang dan dibakar orang tidak dikenal di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Markas Kepolisian Sektor Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang sekelompok orang yang tidak dikenal, Sabtu (29/8) dini hari. Para penyerang merusak dan membakar sejumlah fasilitas milik petugas polisi, sampai saat ini motif penyerangan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit masyarakat yang masih bingung membedakan antara Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Lalu apa beda Mabes, Polda, Polres, dan Polres, baik kewenangan wilayah maupun struktur serta pangkat kepala organisasinya?

Mengutip laman Polri.go.id, Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Polri, disusun secara berjenjang dari tingkat pusat hingga wilayah. Organisasi di tingkat pusat disebut Markas Besar atau Mabes Polri. Sementara organisasi di tingkat wilayah, organisasi Polri dibagi dalam tiga bagian, yaitu Kepolisian Daerah atau Polda, Kepolisian Resort atau Polres, dan Kepolisian Sektor atau Polsek.

Perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek;

1. Mabes Polri

Mabes Polri merupakan organisasi pusat kepolisian yang terletak di di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Kapolri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Seseorang yang menjabat sebagai Kapolri harus berpangkat Jenderal Polisi alias bintang 4. Dalam menjalankan tugas, Kapolri dibantu oleh Wakil Kapolri. Wakapolri berpangkat Komisaris Jenderal, bintang 3.

2. Polda

Advertising
Advertising

Polda merupakan organisasi polisi tingkat wilayah yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di wilayah provinsi. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda. Kapolda sendiri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda atau Wakapolda.

Ada tiga tipe Polda, yakni Tipe A-K, Tipe A, serta Tipe B. Saat ini hanya terdapat 1 Polda Tipe A-K, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi bintang 2, sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi bintang 1.

3. Polres

Polres merupakan organisasi kepolisian di bawah Polda. Wilayah hukum polres berada di daerah kabupaten atau kota. Untuk kota besar, biasanya dinamakan Porestabes atau Kepolisian Resort Kota Besar. Polres dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resort atau Kapolres dan dibantu Wakapolres. Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sementara untuk Polrestabes dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes). Polres berkedudukan di bawah Polda.

4. Polsek

Terakhir adalah Polsek. Polsek merupakan organisasi kepolisian yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di tingkat wilayah kecamatan. Untuk Kepolisian Sektor Kota disebut Polsekta. Polsek berkedudukan di bawah Polres. Khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Sementara untuk wilayah urban, Polsek dipimpin oleh Komisaris Polisi (Kompol). Sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Di sejumlah daerah di Papua Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pada Pasal 19 menyatakan, penanganan perkara bagi kepolisian ditentukan sebagai berikut, yaitu tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit, tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit, dan tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.

Namun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana telah dicabut dan tidak berlaku setelah diganti dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pada peraturan terbaru, tidak ada lagi mengatur tentang perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit, dan perkara sangat sulit, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat 1 hingga 4.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Penyerangan Mabes Polri, Kapolri Sigit: Terduga Teroris Menembak 6 Kali

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

9 menit lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

1 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

6 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

7 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya