Partai Buruh Daftarkan Judicial Review UU PPP ke MK Hari Ini

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 27 Juni 2022 10:02 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh akan mendaftarkan judicial review Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) Senin 27 Juni 2022 pukul 14.00 WIB ke Mahkamah Konstitusi. Koodinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin dan Muhammad Imam Nassef akan memimpin langsung pendaftaran uji materiil dan uji formil tersebut.

“Akan ikut mengantar kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kurang lebih 150 orang buruh,” ujar Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022.

Iqbal menuturkan bahwa judicial review dilakukan oleh Partai Buruh yang terdiri dari empat Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia, 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojek Online.

Pada pengujian materiil, kata Iqbal, pihaknya tidak menolak metode omnibus, tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah Undang-Undang.

“Sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesaman subjek,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Menurut Iqbal, tujuan dari petitum itu agar apabila Undang-Undang Ketenagakerjaan hendak diubah, maka perubahannya tidak boleh menggabungkan dalam satu Undang-Undang dengan materi muatan yang berkaitan dengan investasi dan lain-lain.

“Hal lainnya adalah kita meminta agar RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan presiden dan sudah disahkan secara materiil dalam Sidang Paripurna DPR tidak boleh diubah,” kata Iqbal.

Selain agenda judicial review, Partai Buruh juga akan melakukan kampanye internasional untuk menolak pembahasan kembali Undang-Undang Cipta Kerja. Tidak hanya itu, kata Iqbal, KSPI telah melapor ke Internasional Trade Union Confederance (ITUC) terkait regulasi itu.

Said Salahudin menjelaskan soal langkah Partai Buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, dari aspek formil ada kerugian konstitusional, yang mana Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dianggap dibentuk tanpa kepastian hukum.

Menurutnya, Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.

“Aspek kepastian hukum tidak terpenuhi. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Ini membuat Partai Buruh merasa kepastian hukum yang dijamin konstitusi dilanggar,” ujarnya.

Kedua, pembentukan Undang-Undang mesti ada beberapa asas yang harus dipenuhi, seperti asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Salahudin menyatakan bahwa masyarakat seperti buruh, petani, dan nelayan tidak membutuhkan revisi UU PPP yang diduga memuluskan UU Cipta Kerja.

Salahudin menjelaskan, revisi UU PPP harus dibaca dalam satu rangkaian dengan omnibus law. Itu berdasarkan dari dalam penjelasan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Disebutkan bahwa UU PPP diubah karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Cipta Kerja. Tidak hanya itu, Salahudin melihat kerugian konstitusional karena tidak melibatkan buruh, petani, dan nelayan, yang seharusnya dilibatkan dalam revisi aturan tersebut.

“Jadi mengulangi UU Cipta Kerja, revisi UU PPP tidak ada ketelibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, secara teoritis, ini satu hal yang mutlak,” ungkapnya.

Omnibus, kata Salahudin, sebagai sebuah metode pembentukan undang-undang secara hukum memang diakui. Tetapi omnibus law mesti dilihat dengan korelasinya dengan antar undang-undang.

Baca: Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tolak UU PPP, DPR: Itu Hak Mereka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

1 jam lalu

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

3 jam lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Bawa Dua Tuntutan di Demo Hari Buruh 2024

4 jam lalu

Serikat Buruh Bawa Dua Tuntutan di Demo Hari Buruh 2024

Said Iqbal menyatakan aksi di Hari Buruh ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Mayday atau Hari Buruh Internasional, Ini Kata Sejumlah Aktivis yang Meramaikan

5 jam lalu

Serba-serbi Mayday atau Hari Buruh Internasional, Ini Kata Sejumlah Aktivis yang Meramaikan

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh di sejumlah negara di dunia. Pada tahun ini akan banyak penyelenggara yang ikut meramaikan Mayday.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

5 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

20 jam lalu

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

KSBSI mengimbau seluruh anggota dan korwil se-Indonesia untuk turun aksi dalam peringatan May Day 2024. Tahun ini, KSBI menuntut 6 poin, apa saja itu?

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

2 hari lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya