KPU Resmi Luncurkan SIPOL Untuk Pemilu 2024

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Amirullah

Sabtu, 25 Juni 2022 08:40 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, Sipol merupakan layanan perangkat lunak yang berbasis website yang mendata berbagai informasi penting partai.

“Calon peserta pemilu melakukan input data partai politik, meliputi profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan untuk mempersiapkan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu,” katanya saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Dia menuturkan, penggunaan Sipol bertujuan untuk memelihara data dan informasi partai politik. Selain itu sebagai amanat dari pemenuhan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Idham menuturkan, laman Sipol juga dapat diakses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewenangan atributif di dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa KPU juga diamanahkan Undang-Undang tersebut karena berwenang mengatur pelaksanaan dan pendaftaran verifikasi partai politik. KPU juga menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai yang masuk.

Advertising
Advertising

“Sipol ini juga digunakan untuk melaksanakan tugas baik KPU RI, KPU provinsi, ataupun KIP Aceh, dan KPU kabupaten/kota ataupun KIP kabupaten/kota di wilayah Aceh dalam rangka melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan partai politik peserta pemilu,” ujarnya.

Aplikasi tersebut, kata Idham, pernah digunakan pada 2017 dan 2018 untuk pemilu serentak 2019. Para partai politik nantinya bakal diberikan akun Sipol oleh KPU menurut petunjuk teknis yang berlaku.

Data-data yang perlu diunggah ke Sipol, misalnya, profil partai politik dan keanggotaan patai politik. Selain itu data kepengurusan partai dan lokasi kantor tetap partai yang bersangkutan.

“KPU dengan semangat KPU melayani, maka kami membuka yang namanya helpdesk. Sebenarnya helpdesk ini sudah kami buka sejak tanggal 22 Juni 2022. Helpdesk ini sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 22 Juni yang lalu,” tuturnya.

Idham mengungkapkan bahwa tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 29 Juli -13 Desember 2022. Untuk pendaftaran atau setor berkas yang dibutuhkan pada tanggal 1-14 Agustus 2022.

KPU, kata Idham, bakal melakukan verifikasi setelah pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Usai tahapan pendaftaran, pihaknya bakal mengumumkan partai politik yang resmi mengikuti Pemilu 2024.

Mengenai migrasi data dari Sipol sebelumnya, KPU akan membantu memfasilitasi. Sebab sistem Sipol baru ini diklaim telah diperbaruhi teknologi komputasinya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

1 jam lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

2 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

11 jam lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

12 jam lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

14 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

18 jam lalu

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

Demokrat siapkan tiga nama kader senionya maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Politikus PAN Harap Emil Dardak Jadi Cawagub Lagi Dampingi Khofifah

20 jam lalu

Politikus PAN Harap Emil Dardak Jadi Cawagub Lagi Dampingi Khofifah

Pasangan Khofifah dan Emil Dardak dianggap bawa banyak kemajuan selama memimpin Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

22 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya